Akhirnya Dibebaskan Polisi, Korban Begal yang Bunuh 2 dari 4 Pembegalnya , Sebelumnya Sempat Ditahan

Kamis 14-04-2022,00:00 WIB

“Diberikan penangguhanan penahanan dan wajib lapor,” ungkap Acih.

Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan bahwa Amaq Sinta diberikan penangguhan penahanan, namun statusnya masih tersangka. Kalau dibutuhkan keterangan oleh Polisi siap hadir. (radarlombok/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait