JAMBI- Angkutan mobil truk batubara dilarang beroperasi alias dikandangkan sementara pada saat arus mudik lebaran tahun 1443 hijriah. Hal itu dikarenakan dalam mengantisipasi kemacetan dan kepadatan kendaraan saat mudik.
Informasi dihimpun dari Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan bahwa antisipasi kemacetan dan padatnya arus mudik, mobil angkutan batubara dan mobil angkutan barang lainnya terhitung sejak tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022 tidak beroperasi.
\"Bukan hanya mobil angkutan batubara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi, yang boleh melintas itu hanya mobil yang membawa sembako,dan mobil Bahan Bakar Minyak. Supaya mudiknya lancar,\" katanya, pada Minggu (17/4).
Dijelaskan Dhafi, jika para sopir truk angkutan mobil batubara dan mobil angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
\"Sanski pencabutan izin operasional dari Dishub TK 1 dan BPTD. Kemudian, pihaknya juga dalam hal tersebut, menunggu surat edaran dari Gubernur Jambi. Surat edaran sedang dibuat oleh Gubernur Jambi,\" jelasnya.
Ditambahkan Dhafi, bukan hanya arus mudik saja mobil angkutan batubara dan mobil angkutan barang lainnya tidak beroperasi, arus balik juga tidak beroperasi.
\"Arus balik mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022 atau terhitung 12 hari kedepannya tidak beroperasi,\" tutupnya.(rhp).