MUARATEBO - Ratusan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Tebo menunggak pajak kendaraan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi. Menurutnya, kendaraan yang menunggak merupakan kendaraan roda 2 dan roda 4. Untuk roda 2, umumnya kendaraan yang digunakan Kepala Desa (Kades).
Dikatakan Nazar, Pemkab Tebo selalu menganggarkan untuk pembayaran pajak. Namun, jika masih ada kendaraan plat merah yang menunggak berarti pengguna kendaraan lupa membayarkannya.
\"Menjadi tanggungjawab pengguna kendaraan, karena Pemkab Tebo selalu menganggarkan untuk pembayaran pajak,\" ungkapnya.
Diakuinya, ada sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak membayarkan pajak kendaraan, seperti sanksi administrasi. Sedangkan sanksi kepegawaian menjadi wewenang kepala daerah
\"Kita himbau kepada seluruh kades untuk mematuhi membayar pajak kendaraan dinas nya, selain kita taat pajak kita juga memberinkan contoh kepada masyarakatnya untuk mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menunggak pajak\" pungkasnya. (bjg)