SAROLANGUN - Berdasarkan kesepakatan ulama dan pesohor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, saat ini, umat muslim di Kabupaten Sarolangun sudah bisa melakukan pembayaran zakat fitrah. Hal itu, disampaikan langsung oleh Kepala kantor Kementerian Agama Sarolangun, M Syatar saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.\"Berkaitan dengan zakat fitrah, hasil kesepakatan kita telah membuat suatu keputusan,\" katanya.Disampaikannya, Ulama menyepakati, pembayaran zakat fitrah di daerah Sarolangun telah sesuai dengan syariat Islam dibayarkan dengan makanan pokok sehari-hari. Standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah pun untuk zakat fitrah melalui beras sebanyak 3,8 kilo gram.
\"Jika masyarakat kita mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang, kita juga telah membuat standarnya dengan beras harga tertinggi itu harga beras 13 ribu,\" ujarnya.Menurut mazhab Hanafi, ungkap Syatar bahwa uang Rp.13.000 akan dikalikan dengan 3,8 kilo gram beras.\"Jadi pilihan pertama itu untuk beras tertinggi Rp. 49,400. Beras ukuran sedang yaitu Rp.45,000 dan yang terendah itu Rp.41,800,\" tambahnya.Selain itu, pembayaran zakat fitrah tersebut juga dipastikan telah diperbolehkan dalam ajaran Islam mengeluarkan zakat pertanggal 1 Ramadhan.\"Ini kita sudah tandatangani, dari Bupati hingga majelis ulama dan secepatnya kita sebarkan ke masyarakat,\" pungkasnya.(hnd)