Sementara itu untuk tarif Tol Jakarta-Cirebon mengalami beberapa penyesuaian, utamanya di Tol Cipali. Keputusan ini setelah adanya penetapan kenaikan tarif tol.
Terhitung tanggal 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB Jalan Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022.
Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Adapun besaran tarif setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yakni sebagai berikut:
- Golongan I: Rp10.500, sebelumnya Rp10.000
- Golongan II dan III: Rp 15.500, sebelumnya Rp15.000
- Golongan IV & V: Rp 17.500, sebelumnya Rp17.000
Tarif Tol Jakarta-Cirebon:
- Cikopo-Kalijati Rp 27.500
- Cikopo-Subang Rp39.000
- Cikopo-Cikedung Rp68.000
- Cikopo-Kertajati Rp87.500
- Cikopo-Kertajati Utama Rp87.500
- Cikopo-Sumberjaya Rp104.000
- Cikopo-Palimanan Rp119.000
Pengendara dihimbau untuk selalu memastikan saldo kartu uang elektronik (e-Money) yang terisi cukup sesuai tujuan berkendara. (dis/zul)