Polisi Ringkus Buronan Robot Trading DNA Pro di Bandara

Rabu 27-04-2022,00:00 WIB

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap salah satu buronan kasus robot trading DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

Daniel Abe diamankan pasca tim penyidik melakukan penerbitan red notice terhadap para tersangka.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

\"Iya benar (ditangkap), Daniel Abe,\" kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari PMJ News pada Selasa, 26 April 2022.

 

Whisnu menyebut bahwa Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 24 April 2022 malam.

Meski begitu Whisnu tidak menjelaskan secara rinci sebenarnya mau ke mana Daniel Abe saat berada di bandara.

\"Kemarin minggu malam ditangkapnya,\" papar Whisnu.

Setelah Daniel Abe ditangkap, jadi sudah ada total 8 tersangka yang telah diringkus.

Hanya tersisa empat orang yang statusnya masih buron dan dua dari empat tersangka berada di Indonesia.

Sementara dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice setelah diduga kini berada di luar negeri.

Dalam kasus robot trading ini, total ada sebanyak 12 orang yang sudah menjadi tersangka. Sederet tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Kini, Bareskrim Polri membawa Daniel Abe ke kantor untuk setelahnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus robot trading DNA Pro.

Akibat perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (dnn)

   
Tags :
Kategori :

Terkait