Hari Ini Aturan Larangan Ekspor Bahan Minyak Goreng Mulai Berlaku,

Kamis 28-04-2022,00:00 WIB

JAKARTA– Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Larangan Bahan Baku Minyak Goreng (Migor) sudah diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu 27 April 2022. 

Setelah Permendag itu turun, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan warning kepada pelaku industri minyak sawit untuk memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

”Saya meminta kesadarannya,” ucap Presiden 

Ia meyakini dengan kapasitas produksi yang ada kebutuhan minyak goreng dalam negeri dapat dengan mudah tercukupi.

 

Volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar.

”Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi,” terang Presiden, Rabu 27 April 2022.

Presiden menilai, kesulitan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng saat ini adalah sesuatu yang ironis mengingat Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia. 

Ia pun meminta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik dan jernih.

”Saya sebagai Presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi,” tandasnya.

Sudah 4 bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif. 

 

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan dan minyak goreng ke luar negeri.

”Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat,” timpal Jokowi.

Kepala Negara menegaskan, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat adalah prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan, termasuk kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.

Tags :
Kategori :

Terkait