Kanwil BPN Provinsi Jambi Ingatkan Masyarakat Pentingnya Menyiapkan Dokumen Sebelum Menggunakan Layanan
Kanwil BPN Provinsi Jambi Ingatkan Masyarakat Pentingnya Menyiapkan Dokumen Berikut Sebelum Menggunakan Layanan Pengukuran Terjadwal-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Layanan Pengukuran Terjadwal hadir untuk memberikan proses pengukuran bidang tanah yang lebih terencana dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Agar layanan dapat berjalan dengan lancar, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan dan dokumen telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
BACA JUGA:Merawat Kesaktian Pancasila sebagai Warisan Kebangsaan
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mengingatkan masyarakat yang akan menggunakan Layanan Pengukuran Terjadwal untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen sejak awal. Persiapan yang baik akan membantu proses pelayanan berjalan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Kelompok Tani di Sungai Penuh Dapat Bantuan Alsintan dan Benih Dari Pemkot
Siapkan Persyaratan Sebelum Mengajukan Permohonan
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon dalam mengikuti Layanan Pengukuran Terjadwal.
1. Surat Permohonan Pengukura
Pemohon perlu menyiapkan surat permohonan pengukuran sebagai dokumen utama dalam pengajuan layanan.
Dokumen ini menjadi dasar bagi proses pengajuan permohonan pengukuran bidang tanah pada Kantor Pertanahan.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bagian dari persyaratan identitas.
Pastikan data identitas yang diberikan sesuai dengan identitas pemohon agar proses administrasi dapat dilakukan dengan baik.
3. Cuplikan Lokasi Bidang Tanah
Selanjutnya, pemohon perlu memberikan cuplikan lokasi bidang tanah yang dimohon atau share location.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




