Badan Kesbangpol Provinsi Jambi Tekankan Tindak Tegas Premanisme Ormas
Badan Kesbangpol Provinsi Jambi Tekankan Tindak Tegas Premanisme Ormas-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Badan Kesbangpol Provinsi JAMBI memberikan peringatan tegas kepada Ormas yang ditemukan melakukan kegiatan premanisme.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi pemberantasan premanisme dan Ormas yang mengganggu ketertiban umum di Provinsi Jambi, Kamis (21/8) di aula Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Pertamina Berencana Perluas Produksi Avtur Dari Minyak Jelantah
"Kita mengimplementasikan surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI nomor 200.6.2/e-374/Polpum terkait Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas bermasalah yang menganggu keamanan, ketertiban masyarakat, investasi dan dunia usaha tanggal 10 Mei 2025," kata Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi yang diwakili Kabid Partisipasi Politik, Drs H Suwardi Dpt.
BACA JUGA:Spanyol-Portugal Dilanda Amukan Api, 82 Ribu Hektare Hutan Ludes
Beberapa sanksi yang akan di terima Ormas yang didapati melakukan tindakan ini, antara lain peringatan tertulis, pemberhentian kegiatan, rekomendasi pencabutan surat keterangan terdaftar untuk Ormas tidak badan hukum kepada Menteri Dalam Negeri dan rekomendasi pencabutan status badan hukum untuk Ormas badan hukum kepada Menteri Hukum.
"Dengan sosialisasi ini kita harapkan dapat mencegah secara dini premanisme dan Ormas yang mengganggu ketertiban umum di Provinsi Jambi," jelas Kabid organisasi Politik Kemasyarakatan dan Lembaga Perwakilan, Ahmad Sanusi,S.Sos.M.Si.
Ssjalan dengan itu, Badan Kesbangpol Provinsi Jambi juga menghimbau kepada ormas ormas yang ada di Provinsi Jambi, yang belum melapor keberadaan untuk dapat melaporkan keberadaan di Badan Kesbangpol Provinsi Jambi.
"Ini agar dapat bersinergi dan mendukung program pemerintah dan terciptanya jambi yg kondusif," tegas Deka Weldia, S.Kom., Kasubbid ormas, Lsm dan keagamaan Badan Kesbangpol Provinsi Jambi. (Uci)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



