Gaji Tak Dibayar, Karyawan Gadaikan 35 Motor Perusahaan

Gaji Tak Dibayar, Karyawan Gadaikan 35 Motor Perusahaan

Gaji Tak Dibayar, Karyawan Gadaikan 35 Motor Perusahaan-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polsek Kota Baru Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan 35 unit sepeda motor milik perusahaan. Seorang pria berinisial DI (39) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah Kanit Reskrim Polsek Kota Baru IPDA Bambang Rikhani bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan serta pemetaan terhadap keberadaan pelaku yang diduga menggelapkan puluhan unit sepeda motor milik perusahaan.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Penataan Wilayah,Kanwil BPN Provinsi Jambi Dorong Dukungan Pemda dalam Perencanaan Konsolidasi

Pelaku DI diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Saat diamankan, pelaku mengakui telah menggelapkan sebanyak 35 unit sepeda motor berbagai merek.

Kasus ini bermula dari aktivitas PT Digital Sarana Legoas yang merupakan perusahaan penyedia kendaraan roda dua (R2) untuk sejumlah perusahaan. Setelah masa kontrak berakhir, kendaraan-kendaraan tersebut dikumpulkan di gudang yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab tersangka.

BACA JUGA:Membaca Kemenangan Abdul El Sayed dan Anatomi Demokrasi di AS

Saat itu, pelapor yang merupakan pihak perusahaan menghubungi tersangka dan menyampaikan bahwa unit kendaraan telah diambil alih oleh pihak perusahaan. Tersangka kemudian diperintahkan untuk mengumpulkan kendaraan yang berada di Gudang Jambi dan Gudang Tebo ke satu gudang miliknya.

Setelah melalui perundingan, pelapor dan pelaku sepakat mengenai biaya operasional sebesar Rp10 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer oleh pelapor kepada tersangka.

Pelaku selanjutnya berhasil mengumpulkan sebanyak 80 unit sepeda motor yang ditempatkan di sebuah gudang di kawasan Talang Bakung selama tiga bulan. Karena tidak cocok dengan biaya sewa gudang, seluruh kendaraan kemudian dipindahkan ke gudang di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Namun, setelah seluruh kendaraan dipindahkan, tersangka diduga memiliki niat untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dengan alasan gajinya tidak dibayarkan. Selama dua bulan, tersangka menggadaikan kendaraan kepada sejumlah orang hingga mencapai 35 unit.

Mengetahui banyak kendaraan di gudang telah digadaikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru Polresta Jambi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 35 buah BPKB berbagai merek sepeda motor yang telah digadaikan, 11 unit Honda Beat, serta satu unit Honda Verza.

Dengan demikian, total sementara kendaraan roda dua yang berhasil diamankan sebanyak 12 unit. Seluruh kendaraan tersebut kini berada di Polsek Kota Baru Jambi.

Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menemukan 23 unit sepeda motor lainnya yang masih tergadaikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait