Panja I DPRD Muaro Jambi Matangkan Empat Ranperda Strategis
Panitia Kerja (Panja) I DPRD Kabupaten Muaro Jambi membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD).--
MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Panitia Kerja (Panja) I DPRD Kabupaten Muaro Jambi membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Jumat (16/10).
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada 6 Oktober 2026 terkait agenda pembahasan 10 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Kalteng Periode I Oktober 2026 Turun Jadi Rp3.566,72/Kg, Berikut Rincian Harganya
Panja I yang diketuai Muhammad Ridho menggelar pembahasan untuk mengkaji substansi empat Ranperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Adapun empat Ranperda yang menjadi agenda pembahasan meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi.
BACA JUGA:Panja III DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Buta Aksara Al-Qur’an dan Perlindungan Petani
Kemudian Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda) dan Ranperda tentang Penataan Desa.
Pembahasan bersama OPD terkait tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah. Setiap rancangan peraturan dikaji dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta arah pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Panja II DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Penataan Permukiman Kumuh
Melalui pembahasan Panja I ini, diharapkan setiap Ranperda dapat disempurnakan secara cermat sehingga memiliki landasan regulasi yang jelas dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah.
Pembahasan empat Ranperda tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian kerja DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam menindaklanjuti agenda pembahasan 10 Ranperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




