JAMBI EKSPRES EPAPER

BPPRD Muaro Jambi Tegaskan Pengadaan PBB-P2 2026 Sesuai Regulasi

BPPRD Muaro Jambi Tegaskan Pengadaan PBB-P2 2026 Sesuai Regulasi

Kepala BPPRD Kabupaten Muaro Jambi, Arian Safutra--

MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembenahan basis data perpajakan menjadi salah satu fokus Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi.

Melalui program pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah berupaya meningkatkan akurasi data objek dan subjek pajak sebagai fondasi pengelolaan penerimaan daerah yang lebih optimal.

BACA JUGA:Festival Budaya Kerinci 2026 Siap Digelar, 4 Hari Penuh Tradisi dan Atraksi Budaya di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kepala BPPRD Kabupaten Muaro Jambi, Arian Safutra, menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan paket Belanja Jasa Konsultansi Pemutakhiran PBB-P2 harus berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab dalam penggunaan anggaran daerah.

BACA JUGA:Bingung Pilih SUV Bekas Toyota? Ini Beda Rush dan Corolla Cross Sesuai Kebutuhan

Menurut Arian, pemutakhiran data perpajakan memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi pajak secara lebih akurat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Muaro Jambi.

“Pemutakhiran PBB-P2 bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk membenahi basis data perpajakan daerah. Data yang akurat sangat penting agar potensi pajak dapat dipetakan secara tepat, sehingga upaya optimalisasi PAD bisa dilakukan secara lebih efektif dan memberikan manfaat bagi daerah,” katanya.

BACA JUGA:Bupati Merangin Perbaiki Jalan Rantau Limau Manis, Guru dan Murid SDN 313/VI Sampaikan Apresiasi

Arian menyampaikan dalam pelaksanaan pengadaan paket tersebut, terjadi pembatalan seleksi sebelumnya. Hal itu terjadi, lantaran ditemukan kesalahan administratif dalam Dokumen Pemilihan.

Selanjutnya, kata Arian, proses pengadaan dengan metode Penunjukan Langsung dengan merujuk pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

BPPRD, kata dia, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 51 ayat (10).

BACA JUGA:Peringatan untuk PPPK Paruh Waktu Tanjab Barat: Wajib Predikat Baik di 2027 atau Kontrak Tak Diperpanjang

Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila tender atau seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA dapat melakukan Penunjukan Langsung apabila kebutuhan tidak dapat ditunda dan waktu tidak mencukupi untuk melaksanakan tender atau seleksi.

Arian menyebut, urgensi pemutakhiran data PBB-P2 serta keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran sebagai bagian dari pertimbangan yang mendasari langkah tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait