JAMBI EKSPRES EPAPER

Sidang Pledoi, Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Jambi Minta Dibebaskan

Sidang Pledoi, Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Jambi Minta Dibebaskan

Sidang Pledoi, Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Jambi Minta Dibebaskan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023 meminta majelis hakim membebaskan mereka dari tuntutan pidana. 

Dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (15/10/2026), penasihat hukum Rusdi Wahab mempersoalkan penerapan pasal dakwaan, kewenangan kliennya dalam pengadaan, hingga pembuktian kerugian negara.

BACA JUGA:Polda Jambi Ungkapan Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bungo

Ketiga terdakwa yakni Mustazal Khomidi, Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026; Heri Fitriadi, Manajer Pengadaan; serta Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT Dharma Husada Sejahtera (DHS).

Rusdi menghadapi tuntutan paling berat, yakni empat tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.

BACA JUGA:Pegadaian Kanwil III Palembang Salurkan Bantuan Alat Pertanian Kopi Rp50 Juta Untuk Gapoktan Curup

Sementara itu, Heri dituntut dua tahun penjara dan Mustazal satu tahun enam bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut tidak dibebani tuntutan uang pengganti.

Penasihat hukum Rusdi, Aswandi, menilai tuntutan terhadap kliennya tidak proporsional. Ia berpendapat bahwa kewenangan dalam proses pengadaan berada pada pejabat internal PDAM, bukan pada Rusdi sebagai pihak penyedia.

BACA JUGA:Ketika Pangan Impor Membanjiri Pasar Domestik: Siapa yang Melindungi Petani Indonesia?

Menurut Aswandi, fakta persidangan yang menghadirkan delapan saksi dan tiga ahli di bawah sumpah menunjukkan bahwa Rusdi tidak memiliki kewenangan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), metode pengadaan, maupun menandatangani surat perintah kerja (SPK) senilai Rp19,57 miliar.

BACA JUGA:Ketika Pangan Impor Membanjiri Pasar Domestik: Siapa yang Melindungi Petani Indonesia?

Kewenangan tersebut, menurut pembelaan, berada pada pejabat internal PDAM, yakni Heri Fitriadi selaku pejabat pengadaan dan Mustazal Khomidi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Padahal kewenangan HPS dan SPK ada di dua terdakwa lain. Ini melanggar asas proporsionalitas," demikian argumentasi yang disampaikan dalam pledoi.

BACA JUGA:Subuh Keliling di Masjid Jami Ass’adah, Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: