JAMBI EKSPRES EPAPER

Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, JPU Hadirkan 5 Saksi

Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, JPU Hadirkan 5 Saksi

Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, JPU Hadirkan 5 Saksi -Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (23/9/2026).

BACA JUGA:Kapal Nurhasanah Diduga Meledak di Perairan Teluk Majelis, Lima ABK Luka Bakar Serius

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Mereka yakni Suryadi, Kasi Sarana Prasarana dan Kelembagaan (Sarpras) Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Solihin selaku PPTK, Sukriadi selaku bendahara pengeluaran, serta Rahmad Nurdani dan Yopi Said yang juga merupakan ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Punya Stok Avtur Sendiri, Fasha Yakin Bandara Bungo Bisa Cepat Berkembang

Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yakni Varial Adhi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukhri, mantan Kabid Pembinaan SMK, serta David yang disebut sebagai broker. Perbuatan ketiganya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92.

Dalam persidangan, JPU terlebih dahulu menggali keterangan Suryadi yang pada 2022 menjabat sebagai Kasi Sarpras Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Suryadi mengungkapkan, dirinya pernah dipanggil oleh terdakwa Varial Adhi Putra ke rumah pribadinya. Dalam pertemuan tersebut, Varial menyampaikan bahwa Rudi Wage akan menjadi penyedia dalam proyek pengadaan alat praktik SMK tahun anggaran 2022.

Rudi Wage diketahui merupakan pihak yang juga terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan DAK alat praktik SMK tersebut dan telah menjalani persidangan sebelumnya.

Suryadi kemudian mengaku telah menyampaikan keberatannya kepada Varial. Menurutnya, Rudi Wage bukan merupakan penyedia dan pada 2021 telah memiliki permasalahan dalam pekerjaan pengadaan.

"Saat itu saya katakan bahwa Rudi Wage di 2021 bermasalah dan dia bukan penyedia (dia adalah broker). Lalu Pak Varial mengatakan "Saya yang Bertanggung Jawab"," ujar saksi.

Suryadi juga mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya pernah menemukan spesifikasi komputer yang tidak sesuai dengan pesanan. Saat itu, penyedianya tercatat atas nama terdakwa David, namun pekerjaan tersebut disebut dilaksanakan oleh Rudi Wage.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Bukri kalau spek pengadaan komputer yang bermasalah. Saya meminta pembaharuan link supaya ada bukti perubahan. Saya klik lagi ternyata masih tidak bisa dan akhirnya dicancel," bebernya.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Varial Adhi Putra didakwa menerima hadiah atau fee berkaitan dengan proyek pengadaan DAK alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Dalam dakwaan tersebut, Varial juga disebut telah mengetahui adanya permasalahan dalam pekerjaan pengadaan tersebut. Namun, Varial disebut menyatakan akan bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: