ISPU 150,9, Sekolah di Tanjabtim Berlakukan Pembelajaran Daring
Api Padam, Asap Masih Mengepul, 7 Hektare Lahan di Berbak Tanjabtim Hangus Terbakar--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjabtim memberlakukan pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini diambil menyusul kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat akibat tingginya konsentrasi partikulat PM2,5.
Berdasarkan hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Sabtu (5/9), nilai ISPU PM2,5 di Kabupaten Tanjabtim mencapai 150,9. Angka tersebut masuk dalam kategori tidak sehat dan dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan, khususnya bagi peserta didik.
BACA JUGA:Bertabur Fitur Canggih, Ini Ragam Sensor Otomatis di Mitsubishi Destinator
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tanjabtim Nomor 03/DISDIK/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kabupaten Tanjabtim.
Bupati Tanjabtim Dillah Hikmah Sari mengatakan, penerapan pembelajaran daring merupakan langkah pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan terhadap peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan dari paparan pencemaran udara.
BACA JUGA:Erupsi Gunung Anak Krakatau Paksa Pembatalan 18 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang
"Melihat kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat, pembelajaran sementara dilaksanakan secara daring sebagai langkah untuk melindungi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," demikian ditegaskan dalam surat edaran Bupati Tanjabtim.
BACA JUGA:Laku Keras! Suzuki Fronx Dominasi Segmen SUV Compact di Tahun Pertama Mengaspal
Pembelajaran daring diberlakukan selama tiga hari, mulai Senin (7/9) hingga Rabu (9/9). Kebijakan tersebut berlaku bagi jenjang PAUD/TK, SD, SMP serta satuan pendidikan lainnya yang berada di bawah kewenangan Pemkab Tanjabtim.
Selama pembelajaran berlangsung dari rumah, kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Guru diminta melaksanakan pembelajaran dari tempat yang aman dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran yang tersedia.
BACA JUGA:Penerbangan Lampung-Jakarta Dibatalkan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Sekolah juga diminta memastikan proses belajar tetap berjalan efektif dan terarah sehingga hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan tetap terpenuhi.
Selain itu, kepala sekolah wajib menyampaikan informasi pembelajaran daring kepada orang tua atau wali peserta didik serta memastikan anak tetap mendapatkan pendampingan selama proses belajar.
BACA JUGA:Tembus 544 Km Sekali Isi Baterai, Hyundai STARIA Electric Makin Bebas Cemas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



