390 Napi Lapas Muara Sabak Terima Remisi HUT RI ke-81, Enam Orang Langsung Bebas
Bupati Tanjabtim secara langsung menyerahkan remisi kepada napi didampingi Kepala Lapas Narkotika Klas IIb Muara Sabak, usai upacara HUT RI ke-81 2026, Senin (17/8) kemarin.--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar menggembirakan bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak. Pada momentum nasional tersebut, sebanyak 390 narapidana memperoleh remisi umum, sementara enam orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Penyerahan remisi dilakukan usai rangkaian upacara peringatan HUT RI ke-81. Bupati Tanjabtim, Dillah Hikmah Sari, menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada sejumlah perwakilan warga binaan yang berhak menerimanya.
BACA JUGA:Sukses dan Khidmat, Ini Daftar Lengkap Petugas Upacara HUT RI ke-81 di Kabupaten Merangin
Dalam kesempatan itu, Dillah menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara setelah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, pengurangan masa hukuman bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri selama berada di dalam lapas.
BACA JUGA:Tarif Parkir Resmi Berlaku di Sungai Penuh, Motor Rp 2 Ribu, Mobil Rp 3 Ribu
"Pemerintah berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, M Askari Utomo, menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah melalui proses verifikasi terhadap seluruh warga binaan yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Serapan TBS Petani Naik 13 Persen, PalmCo Kantongi 2,09 Juta Ton Hingga Juli 2026
Dari total 575 warga binaan yang menghuni Lapas Narkotika Muara Sabak, tercatat 390 orang memperoleh remisi umum HUT Kemerdekaan RI tahun ini. Enam orang di antaranya mendapatkan remisi bebas sehingga dapat langsung kembali ke tengah masyarakat.
"Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Askari.
Ia menambahkan, pihak lapas terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan agar warga binaan memiliki bekal yang cukup ketika kembali menjalani kehidupan di luar lapas. Melalui berbagai program yang dijalankan, warga binaan didorong untuk membangun kedisiplinan, tanggung jawab, serta keterampilan yang bermanfaat.
Askari berharap remisi yang diberikan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama menjalani masa pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




