Makna Merdeka 81 Tahun : Membudayakan Rasa Malu
Dr.Arfa’i,S.H.,M.H.--
Oleh: Dr.Arfa’i,S.H.,M.H.
Kembali ouporia kegembiraan bumi pertiwi saat ini menggema diseluruh polosok negeri yang setiap tahun selalu diperingati yakni Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945-17 Agustus 2026. Jangan heran setiap tahun, mulai dari awal bulan Agustus, rakyat Indonesia dengan bangga mengibarkan bendara merah putih di depan rumah masing-masing.
BACA JUGA:Bisa Bikin Komponen Cepat Rusak, Ini Alasan Setir Mobil Wajib Lurus Saat Parkir
Sejarah mencatat bahwa 17 Agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang merupakan pernyataan bahwa Bangsa Indonesia telah Merdeka dari penjajah. Adapun arti Merdeka jika dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya); berdiri sendiri, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu, bebas merdeka (dapat berbuat sekehendak hatinya).
Jadi arti Merdeka itu dimaknai bebas dari penjajahan sehingga berdiri sendiri, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu dan dapat berbuat sesuai dengan kehendak hatinya atau dengan kata lain keinginan dari bangsa Indonesia sendiri.
Sedangkan arti Penjajah adalah negeri (bangsa) yang menjajah, orang yang terlalu menguasai (menindas dan sebagainya). Jadi arti penjajah ada dua pengertian yakni pertama, menunjuk pada bangsa atau negara yang menjajah, dan kedua, menujuk pada orang yang terlalu menguasai sehingga perbuatannya menindas dan sebagainya.
Dengan demikian, berarti 17 Agustus 1945, momen awal bangsa Indonesia menjadi bebas, dapat menentukan kehendak sendiri tanpa tergantung atau dikuasai oleh bangsa/negara lain atau seseorang yang menguasai yang menindas bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, untuk memujudkan keinginan sendiri bangsa Indonesia, maka pada tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia menetapkan keinginan tersebut melalui kesepakatan bersama sebagai hasil sidang BPUPKI dan PPKI yakni UUDNRI 1945 yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam UUDNRI 1945 ini, dicatumkan keinginan bangsa Indonesia yang telah disepakati tersebut yakni (1). Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2). untuk memajukan kesejahteraan umum, (3). mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4). ikut melaksanakan ketertiban dunia. Artinya Ketika adanya peringatan 17 Agustus 1945 tidak hanya dimaknai sebagai waktu kebebasan semata namun harus diletakkan sebagai perwujudan keinginan bangsa Indonesia sebagaimana disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Bangka Tengah Tertinggi Rp3.130 per Kg, Berikut Rincian Harga TBS 14 Agustus 2026
Pada momen inilah menjadi pengingat akan kesepakatan bangsa Indonesia tersebut untuk dikoreksi ketercapaiannya selama dalam nuansa telah bebas tersebut apakah keinginan tersebut telah terwujud atau masih tergantung pada bangsa lain atau diatur oleh bangsa lain, dan apakah keinginan tersebut belum terwujud karena adanya seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan baik itu politik atau ekonomi yang menghalangi tercapainya kesepakatan tersebut sehingga rakyat menjadi tertindas/menjadi korbannya.
Kondisi 3 tujuan bangsa Indonesia hari ini
Memahami kondisi nyatanya bangsa Indonesia saat ini terkait 3 kesepakatan/tujuan yang telah disepakati bangsa Indonesia tanggal 18 Agustus 1945, tentunya belumlah terwujud secara sempurna atau sesuai dengan kesepakatan awal berdirinya NKRI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




