MITSUBISHI JANUARI 2026

Pasutri di Tanjabtim Minta Digelar Isbat Nikah Gratis

Pasutri di Tanjabtim Minta Digelar Isbat Nikah Gratis

Ilustrasi isbat nikah Disway-Disway-

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Persoalan legalitas perkawinan masih menjadi kendala yang dihadapi sebagian masyarakat di Kabupaten Tanjabtim. Sejumlah pasangan suami istri (pasutri) berharap Pemerintah Kabupaten Tanjabtim dapat menghadirkan program Sidang Isbat Nikah Terpadu secara gratis agar pernikahan mereka memperoleh pengakuan hukum dari negara.

BACA JUGA:Jelang Duel Argentina v Mesir, Pertempuran Dua Raksasa Benua

Harapan tersebut disampaikan beberapa pasutri yang ditemui di lingkungan Pengadilan Agama Tanjabtim, belum lama ini. Mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Aksi Pencurian Handphone di Toko Kelontong Modus Beli Bensin

Menurut mereka, hingga kini masih banyak pasangan, terutama yang tinggal di wilayah pelosok dan pesisir Tanjabtim, yang hanya menikah secara agama atau nikah siri sehingga belum memiliki Buku Nikah yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA).

Kondisi itu bukan karena tidak ingin mencatatkan pernikahan, melainkan terkendala biaya untuk mengikuti sidang isbat secara mandiri serta jauhnya jarak tempuh menuju Pengadilan Agama.

"Biaya perkara dan akses menuju Pengadilan Agama menjadi kendala bagi kami. Karena itu kami berharap pemerintah daerah bisa memfasilitasi sidang isbat nikah secara gratis agar masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh kepastian hukum," ujar salah seorang warga.

Pasangan suami istri yang berasal dari Desa Siau dan wilayah Nipah Panjang itu mengaku tidak adanya Buku Nikah berdampak pada berbagai urusan administrasi kependudukan. Salah satu yang paling dirasakan adalah kesulitan mengurus akta kelahiran anak yang mencantumkan identitas kedua orang tua secara lengkap.

Selain itu, pengurusan Kartu Keluarga (KK), kepesertaan BPJS hingga persyaratan administrasi saat mendaftarkan anak ke sekolah juga menjadi lebih rumit karena belum memiliki dokumen perkawinan yang sah menurut negara.

"Kami sangat berharap Ibu Bupati Tanjabtim Dillah Hikmah Sari dapat mendengar keluhan masyarakat. Selama ini pengurusan KK baru, BPJS hingga administrasi sekolah anak menjadi sulit karena kami belum mempunyai Buku Nikah," ungkapnya.

Mereka menilai program isbat nikah terpadu merupakan kebutuhan mendesak karena tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga melindungi hak-hak perempuan serta memberikan kejelasan status keperdataan anak.

Untuk itu, mereka berharap Pemerintah Kabupaten Tanjabtim dapat membangun kolaborasi pelayanan terpadu bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. Sinergi tersebut diyakini menjadi solusi yang efektif untuk mempercepat legalisasi perkawinan masyarakat, khususnya bagi warga di daerah pesisir dan pelosok.

"Kami berharap ada pelayanan terpadu yang melibatkan Pemda, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mengurus legalitas pernikahan. Program seperti ini sangat kami butuhkan," tutupnya.(lan)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: