MITSUBISHI JANUARI 2026

Dongkrak Daya Saing BPR, OJK Ketatkan Aturan Modal Minimum Teranyar

Dongkrak Daya Saing BPR, OJK Ketatkan Aturan Modal Minimum Teranyar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan regulasi baru guna memperkokoh struktur permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia.

Langkah strategis ini diambil demi memastikan industri perbankan mikro tersebut memiliki daya tahan yang kuat serta mampu memperluas skala bisnisnya di tengah kompetisi pasar yang kian kompetitif.

BACA JUGA:OJK Limpahkan Kasus Korupsi Perbankan BPR DCN Malang ke Kejaksaan, Tersangka Sempat Dua Kali Praperadilan

Aturan bertajuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 ini berfokus pada Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.

Regulasi yang mulai berjalan efektif sejak akhir bulan lalu tersebut sengaja dirancang untuk menggantikan platform hukum lama demi menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi terkini.

BACA JUGA:Warga Jambi Datangi Mabes Polri & LPSK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah dan Penganiayaan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa penguatan modal menjadi fondasi krusial bagi keberlangsungan bisnis perbankan daerah. Tanpa fondasi finansial yang kokoh, pelaku industri akan kesulitan menghadapi berbagai ketidakpastian ekonomi.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," urai Dian Ediana Rae dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Secara teknis, kebijakan ini merevisi aturan terdahulu yang terbit pada dekade lalu. OJK kini menyelaraskan mekanisme perhitungan modal dengan sejumlah standar akuntansi serta regulasi sektoral terbaru yang terbit sepanjang dua tahun terakhir, termasuk aturan mengenai kualitas aset perbankan mikro.

BACA JUGA:Tampilkan Ciri Khas Jambi di Ajang APEKSI, Wali Kota Maulana: Komitmen Pemerintah Lestarikan Budaya

Terdapat beberapa poin pelonggaran sekaligus pengetatan dalam lembaran negara ini. BPR kini diberikan ruang untuk menyertakan aset tetap berupa tanah maupun bangunan sebagai bagian dari modal disetor, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Selain itu, terdapat penyesuaian di mana surplus hasil penilaian kembali aset tetap kini sah dihitung sebagai bagian dari modal inti bank.

BACA JUGA:Elnusa Petrofin Mulai Salurkan Biosolar B50 Perdana dari Fuel Terminal IBT Pulau Laut

Meski memberikan fleksibilitas berupa perpanjangan waktu pengurusan administrasi modal, otoritas tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait