MITSUBISHI JANUARI 2026

Simpan Sabu, Warga Tanjung Solok Diciduk Polres Tanjabtim

Simpan Sabu, Warga Tanjung Solok Diciduk Polres Tanjabtim

Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP Charles M. Sitorus,-Ist-

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjabtim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RS (28), warga Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, ditangkap saat menyimpan sekaligus diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP Charles M. Sitorus, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap 591 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, 931 Tersangka

"Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas menggerebek rumah tersangka dan berhasil mengamankan RS," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan enam paket sabu seberat bersih 0,77 gram, enam plastik klip kosong, satu tabung kaca pirek, satu kotak permen, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu korek api yang telah dimodifikasi, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

BACA JUGA:Wahana Mitra Mandiri Ajak Mahasiswa Jambi Lakukan 'Langkah Kecil Dampak Besar' Lewat Talkshow Efisiensi Energi

Charles menjelaskan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, RS juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial F yang berada di Kota Jambi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Tanjabtim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Palembang untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Dari pengungkapan itu, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya tiga orang dari penyalahgunaan narkotika," tukasnya.(lan)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: