MITSUBISHI JANUARI 2026

Malu, Jambi Juara Judol: Cukupkah Sekadar Kaget?

Malu, Jambi Juara Judol: Cukupkah Sekadar Kaget?

Kukuh Bina Tawakal, Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi. -Ist-

Oleh : Kukuh Bina Tawakal, Nim : 105240124, Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi

Tidak ada yang lebih menampar dari mendengar nama daerahnya sendiri disebut sebagai yang terburuk—apalagi disampaikan langsung oleh Kapolri di hadapan para kepala daerah se-Indonesia. Itulah yang dialami Gubernur Jambi Al Haris pada April 2025, saat mengikuti kegiatan retreat di Akademi Militer Magelang. Di sana, data cybercrime nasional menyebutkan Provinsi Jambi sebagai salah satu daerah dengan tingkat partisipasi judi online tertinggi di Indonesia. “Malu, Jambi ini provinsi kecil, tapi yang tertinggi di Indonesia,” ujar Al Haris dengan getir di hadapan jajaran ASN Pemprov, Selasa, 8 April 2025.

Yang memperparah: mayoritas pemain bukan dari kalangan yang terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar berusia 10 hingga 20 tahun—usia sekolah, usia SMP dan SMA, bahkan usia yang seharusnya baru mengenal buku pelajaran, bukan meja taruhan virtual.

Batasan Masalah

Angka yang terungkap bukan sekadar statistik dingin. Polda Jambi mencatat telah mengajukan pemblokiran 1.515 situs judi online dari Januari hingga awal April 2025—artinya lebih dari 10 situs baru menarget warga Jambi setiap harinya. Pada Oktober 2024, Polda Jambi mengungkap jaringan judol lokal dengan tiga tersangka dan barang bukti uang tunai senilai Rp97,8 juta—dan itu baru dari satu jaringan kecil yang terungkap.

Lebih dari setahun setelah pengakuan mengejutkan itu, fakta di lapangan belum banyak berubah. Wali Kota Jambi Maulana bahkan masih harus angkat bicara pada 2026, menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN Kota Jambi yang terlibat judol dan sanksi tegas akan diterapkan. Ketika pemimpin daerah—dari level gubernur hingga wali kota—masih terus mengulang pernyataan serupa dari tahun ke tahun, publik berhak bertanya: di mana aksi nyata yang menjawab rasa malu itu?

Argumen Utama

Rasa kaget seorang gubernur adalah pertanda yang seharusnya menghantui kita. Bukan karena kaget itu salah, melainkan karena keterkejutan itu mengungkap ketiadaan sistem deteksi dini di tingkat daerah. Selama ini, pemerintah provinsi menunggu Kapolri berbicara di forum nasional untuk tahu bahwa warganya—termasuk pegawainya sendiri—sedang terjerumus dalam judi daring berskala masif.

Kepemimpinan daerah yang efektif tidak bergerak reaktif setelah dipermalukan oleh data. Pemimpin yang kuat membangun sistem yang memberi peringatan lebih dulu, sebelum masalah mencapai skala nasional. Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz pun secara terbuka memperingatkan Gubernur Al Haris: penanganan tidak cukup dilakukan secara preventif dan parsial. “Harus fokus pada hulu permasalahannya, bukan sekadar membereskan hilirnya,” tegas Hafiz.

Keterlibatan ASN menambah lapisan masalah yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran hukum. Ini menyangkut produktivitas birokrasi, integritas layanan publik, dan wibawa pemerintahan daerah itu sendiri. Ketika pelayan negara menjadi pecandu judi digital, siapa yang akan dengan sungguh-sungguh melayani rakyat?

Solusi / Saran

Ada empat langkah konkret yang mendesak untuk segera diambil.

Pertama, segera realisasikan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang larangan membawa ponsel ke sekolah yang telah dijanjikan Gubernur Al Haris sejak Mei 2025—lebih dari setahun yang lalu. Janji yang tak kunjung terlaksana bukan hanya kegagalan administratif; itu adalah sinyal bahwa keseriusan seorang pemimpin hanya hadir di podium, tidak di meja kerja.

Kedua, manfaatkan momentum hukum baru yang resmi berlaku sejak 2026. Pasal 426 dan 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan landasan yang jauh lebih kuat untuk menindak pelaku judi online. Koordinasi aktif antara Pemprov Jambi dan Polda dalam menggunakan instrumen hukum baru ini perlu segera diperkuat, bukan sekadar menunggu kasus meledak di media.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: