Jangan Cuma Duduk di Kantor, Maulana Warning Satpol PP
Jangan Cuma Duduk di Kantor, Maulana Warning Satpol PP-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui apel gelar pasukan Satgas Bahagia Ketertiban yang dipimpin langsung Wali Kota Jambi, Maulana, di Lapangan Balaikota Jambi, Senin (11/5).
Dalam arahannya, Maulana menegaskan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus aktif turun ke lapangan dan tidak hanya bekerja secara administratif di kantor.
BACA JUGA:Media Field Visit Asian Agri: Menyaksikan Langsung Kesuksesan Mitra Petani Sawit di Merlung
“Satpol PP harus berani menegakkan aturan. Jangan hanya bekerja di belakang meja. Turun ke lapangan, lakukan pengawasan dan penindakan secara humanis tetapi tegas,” ujar Maulana.
Ia menekankan, penertiban akan difokuskan terhadap sejumlah persoalan yang selama ini dinilai mengganggu ketertiban dan estetika kota. Mulai dari keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), reklame dan banner tanpa izin, bangunan liar di atas drainase, hingga pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.
Menurutnya, wajah Kota Jambi harus ditata agar lebih tertib, bersih, dan nyaman dipandang masyarakat maupun pendatang.
“Kita ingin Kota Jambi ini tertib, bersih dan enak dipandang. Jangan sampai fasilitas umum terganggu karena bangunan liar, reklame semrawut, maupun PKL yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Selain penegakan ketertiban, Maulana juga menyinggung pelaksanaan Program Kampung Bahagia yang kini mulai berjalan di seluruh wilayah Kota Jambi. Sebanyak 797 RT disebut akan menjalankan program tahap pertama.
Melalui program tersebut, Pemkot Jambi menerapkan sistem Operasional Pengelolaan Berbasis Masyarakat (OPBM) dalam penanganan sampah.
Nantinya, sampah warga akan diangkut langsung dari rumah ke rumah menggunakan bentor yang dibiayai melalui dana Program Kampung Bahagia sebesar Rp100 juta per RT.
Dengan sistem baru itu, Maulana menegaskan masyarakat tidak lagi memiliki alasan membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi yang telah dilarang.
“Sekarang sampah sudah diambil dari rumah ke rumah. Jadi masyarakat harus mulai disiplin. Kalau masih membuang sampah di lokasi yang dilarang, tentu akan dikenakan sanksi dan denda sesuai Perda yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Jambi saat ini masih mengedepankan pendekatan edukasi kepada masyarakat. Beberapa tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang telah ditutup juga dijaga petugas guna mencegah warga membuang sampah sembarangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




