MITSUBISHI JANUARI 2026

Jambi Dalam Ancaman Badai Pengangguran Pasca Keterlambatan RKAB Batubara

Jambi Dalam Ancaman Badai Pengangguran Pasca Keterlambatan RKAB Batubara

Terlihat aktivitas di salah satu tambang batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi -Foto: Jambi Ekspres TV-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.DISWAY.ID - Ancaman badai pengangguran menghantui Jambi pasca keterlambatan persetujuan RKAB perusahaan tambang oleh Kementerian ESDM.

Setidaknya hampir 70 ribu tenaga kerja Jambi masih menggantungkan hidup di sektor tambang batubara. Mulai dari pekerja tambang, sopir angkutan tambang hingga usaha dan UMKM yang terkait dengan sektor ini. 

Diprediksi akan banyak tambang batubara di Provinsi Jambi yang tidak lagi bisa beroperasi secara maksimal akibat belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.

Tahun 2024 lalu ada 52 perusahaan tambang batubara di Jambi yang mendapat persetujuan RKAB, namun kini hingga Triwulan I 2026, hanya 6 perusahaan tambang batubara yang mendapatkan persetujuan RKAB di Provinsi Jambi.

Tidak terbitnya RKAB otomatis mengakibatkan pemangkasan kuota produksi. Akibatnya, perusahaan tambang akan mengurangi pemakaian alat berat, angkutan dan melakukan pengurangan tenaga kerja serta tertutup otomatis usaha dan UMKM yang terkait dengan sektor ini.

Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli, mengatakan saat ini kuota produksi batu bara RI telah terpangkas sekitar 190 juta ton. Hal ini diprediksi membuat perusahaan tambang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 35.000—50.000 orang.

"Hanya PKP2B dan BUMN saja yang bisa mendapatkan kuota produksi maksimal sesuai rencana kerja yang diajukan. Perusahaan tambang yang lain terkena pemotongan kuota produksi,” kata Rizal dikutip dari perhapi.or.id- pada Kamis (7/5/2026).

Sementara itu Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengklaim ESDM telah merestui sekitar 90 persen RKAB 2026 hingga pertengahan April 2026.

Ia tak menampik memang masih belum menyetujui sejumlah RKAB nikel dan batu bara karena perusahaan belum lengkapnya persyaratan saat mengajukan persetujuan ke Ditjen Minerba.

“Almost done (RKAB) sudah hampir 90 persen,” kata Tri kepada wartawan di gedung DPR RI, Rabu (15/4/2026). Ia menegaskan kementerian tak mungkin menyetujui perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Ditjen Minerba awal April lalu juga telah menyetujui sekitar 580 juta ton untuk komoditas batu bara. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait