Kasus Pembunuhan di Talang Bakung, Terdakwa Dede Maulana Divonis 19 Tahun
Kasus Pembunuhan di Talang Bakung, Terdakwa Dede Maulana Divonis 19 Tahun-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Dede Maulana (33), terdakwa kasus pembunuhan sekaligus penggelapan mobil Pajero Sport milik korban, Selasa (28/4/2026).
Sidang putusan tersebut dihadiri keluarga korban yang sejak awal telah memadati ruang tunggu pengadilan untuk menyaksikan jalannya persidangan. Dede Maulana diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38).
BACA JUGA:Desak Polisi Sikat Peredaran Narkoba, Polsek Kumpeh Didatangi Ratusan Warga
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Ria Graphic RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis (2/10/2025) lalu.
Sebelum sidang dimulai, terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Jambi dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan terborgol. Ia kemudian langsung diarahkan petugas menuju ruang tahanan sementara sebelum memasuki ruang sidang.
BACA JUGA:Sinergi Eksekutif–Legislatif Menguat, Wabup Katamso Hadiri Rapat Paripurna Keempat DPRD
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara.
“Divonis 19 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Mendengar putusan tersebut, suasana ruang sidang mendadak hening. Orang tua korban tampak menangis usai majelis hakim mengetuk palu sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Jumrona, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut.
“Kami menerima putusan majelis hakim,” katanya.
Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.
“Kami masih pikir-pikir. Memang hukumannya naik satu tahun dari tuntutan jaksa, tapi keluarga masih trauma,” ujar Eva, adik ipar korban.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




