4.000 Data PBI-JK Diverifikasi, Dinsos Tanjabtim Lakukan Ground Checking
Kabid Perlindungan, Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial dan PPPA Tanjabtim, Irpaidi--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Tanjabtim mulai melakukan ground checking data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang bersumber dari APBN.
Kegiatan yang telah dimulai sejak Maret 2026 ini dilakukan untuk memastikan bantuan BPJS Kesehatan gratis tepat sasaran. Dalam pelaksanaannya, pendamping sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tanjabtim.
BACA JUGA:Kemenhaj Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diminta Jangan Takut Minum
Sebelum turun ke lapangan, para pendamping terlebih dahulu mengikuti bimbingan teknis (bimtek) selama tiga hari. Selanjutnya, dilakukan pengisian formulir ground checking yang dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026.
BACA JUGA:DPRD Dorong Pemkab Bungo Gunakan Penjahit Lokal untuk Program Seragam Sekolah Gratis
Kabid Perlindungan, Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial dan PPPA Tanjabtim, Irpaidi mengatakan, jumlah data yang diverifikasi mencapai sekitar 4 ribu peserta, baik yang berstatus aktif maupun non-aktif dalam program PBI-JK.
"Proses ini untuk memastikan bantuan sosial PBI-JK tepat sasaran, sehingga benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
BACA JUGA:5 Unit Rumah Terbakar di Kawasan Padat Penduduk Arab Melayu, Api Diduga Berasal dari Tungku Masak
Ia menjelaskan, sasaran verifikasi difokuskan pada masyarakat dalam kategori desil 1 hingga desil 5, atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga menengah.
"Sasaran ground cheking adalah masyarakat kategori desil 1 sampai 5," sebutnya.
Menurutnya, ground checking dilakukan untuk memotret kondisi riil masyarakat di lapangan, sehingga data yang digunakan pemerintah semakin akurat.
"Melalui kegiatan ini, kita ingin mendapatkan gambaran kondisi masyarakat yang sebenarnya," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



