MITSUBISHI JANUARI 2026

Belum Lengkapi Berkas, Dua Desa di Kerinci Terancam Kehilangan Dana Desa

Belum Lengkapi Berkas, Dua Desa di Kerinci Terancam Kehilangan Dana Desa

ilustrasi dana desa--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Pencairan Dana Desa tahap I tahun 2026 di wilayah Kabupaten Kerinci mengalami kendala akibat keterlambatan administrasi.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh menyoroti dua desa yang hingga kini belum melengkapi berkas persyaratan pencairan.

Dua desa tersebut yakni Desa Semerah di Kecamatan Tanah Cogok dan Desa Muara Hemat di Kecamatan Batang Merangin. Keduanya belum mengajukan dokumen yang diperlukan untuk mencairkan Dana Desa tahun ini.

BACA JUGA:Sampah Mengular di Mendalo Darat, Armada Terbatas Jadi Kendala

Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menyampaikan bahwa kondisi Desa Semerah menjadi perhatian serius. 

"Dua Desa ini tercatat tidak melakukan pencairan Dana Desa selama dua tahun berturut-turut sejak 2024," ujarnya 

BACA JUGA:Kolaborasi UNJA-Ecogreen, Buka Akses Karier dan Pengalaman Industri bagi Mahasiswa

Sementara itu, Desa Muara Hemat belum melakukan pencairan sejak 2025.

Ia menegaskan, apabila Desa Semerah tidak juga mencairkan Dana Desa hingga tahun ketiga, maka desa tersebut berpotensi tidak lagi mendapatkan alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat pada tahun berikutnya.

KPPN Sungai Penuh mendesak pemerintah desa terkait untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Langkah ini dinilai penting agar proses pencairan tidak terus tertunda dan program pembangunan desa tetap berjalan.

BACA JUGA:73 Mahasiswa Asing, UIN STS Jambi Jadi Kampus PTKIN Favorit Internasional

Dana Desa memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pemberdayaan masyarakat desa. Keterlambatan pencairan dikhawatirkan akan menghambat berbagai program yang telah direncanakan.

Selain itu, KPPN juga mengingatkan seluruh desa di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk segera mengurus kelengkapan berkas, khususnya bagi yang belum mengajukan pencairan tahap I tahun 2026. Adapun batas akhir pencairan Dana Desa tahap I ditetapkan hingga 15 Juni 2026.(Hdp)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: