MITSUBISHI JANUARI 2026

Pemerintah Kota Sungai Penuh Optimalkan Belanja Daerah Melalui e-Purchasing

Pemerintah Kota Sungai Penuh Optimalkan Belanja Daerah Melalui e-Purchasing

Pemerintah Kota Sungai Penuh Optimalkan Belanja Daerah Melalui e-Purchasing--

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.IDPemerintah Kota SUNGAI PENUH terus mendorong OPD untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan pembelian secara elektronik.

Sebagai Informasi, Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa meialui sistem katalog elektronik atau e-marketplace.

BACA JUGA:Momentum Halal Bihalal, Bupati Hurmin Serukan Kebersamaan ASN untuk Sarolangun Maju  

E-purchasing dengan memanfaatkan e-katalog LKPP dapat mempercepat proses pengadaan dan tetap menghasilkan akuntabilitas yang baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait implementasi Katalog Elektronik Versi 6 (E-Katalog V.6) yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama PT Telkom.

BACA JUGA:Diguyur Hujan Semalaman, Rumah Dinas di Jambi Tiba-Tiba Roboh! Ini Kronologinya

Kepala LKPP RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6, yang mewajibkan seluruh belanja barang/jasa melalui Katalog Elektronik V.6 mulai 1 Januari 2025. Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan proses e-Purchasing berjalan optimal serta mendukung tata kelola pengadaan yang lebih baik di seluruh instansi pemerintah.

BACA JUGA:Wujudkan Komitmen 'Melayani Sepenuh Hati', BSI Hadirkan Layanan Call Center Bebas Pulsa Berbasis VoIP

Pemerintah Kota Sungai Penuh menyambut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa, Ir. Randy Eka Putra Kurniawan, ST., MT, mengatakan, Pemanfaatan E-Katalog V.6  ini merupakan langkah strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri maupun produk mikro, usaha kecil dan koperasi yang ada di Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Sabtu 4 April 2026, Hari Ini UBS-Antam-Galeri24 Kompak Turun

Ia juga menyampaikan sebagai bentuk dukungan tersebut, Walikota Sungai Penuh telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.000.3.1/2/II/2026/SETDA.PBJ tanggal 6 Februari 2026 tentang Implementasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing tahun anggaran 2026 guna mendorong pelaksanaan belanja Melalui E-Purchasing (e-Catalogue dan e-marketplace) Pemerintah Kota Sungai Penuh serta mendorong pelaku UMKM Kota Sungai Penuh untuk menjadi penyedia guna memenuhi kebutuhan belanja seperti alat tulis kantor, percetakan, penyediaan makanan minum dan lainnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: