KOPI AAA
MITSUBISHI JANUARI 2026

Sudah 3 Bulan PPPK Paruh Waktu Kerinci Belum Gajian

Sudah 3 Bulan PPPK Paruh Waktu Kerinci Belum Gajian

PPPK Paruh Waktu Kerinci saat penyerahan SK.-Ist-

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 2.733 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten KERINCI hingga kini belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026.

Kondisi tersebut semakin memberatkan karena kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri terus meningkat.

BACA JUGA:BPOM dan Pemkab Merangin Pastikan Takjil di Pasar Bedug Bangko Aman Konsumsi

Permasalahan ini mencuat saat apel rutin pada Senin yang dipimpin langsung oleh Bupati Kerinci, Monadi. Dalam kesempatan itu, bupati menanyakan secara langsung kepada para PPPK paruh waktu terkait pencairan gaji mereka.

BACA JUGA:Berbagi Berkah Ramadan, Lavita Syukur dan DWP Merangin Salurkan Puluhan Paket Sembako

“Sudah menerima gaji belum?” tanya bupati kepada peserta apel.

Secara serempak para PPPK paruh waktu menjawab bahwa hingga saat ini gaji mereka belum juga dibayarkan.

Mendengar hal tersebut, Bupati Monadi langsung menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera mempercepat proses pencairan gaji para PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Real Madrid Sikat Manchester City 3-0, Valverde Borong Tiga Gol

“Saya minta SKPD yang berwenang untuk segera mencairkan gaji PPPK paruh waktu. Dipercepat prosesnya,” tegas Monadi.

Salah seorang PPPK paruh waktu berharap agar OPD terkait dapat segera menuntaskan proses administrasi pencairan gaji.

Ia menyebutkan bahwa sejak awal menerima SK PPPK paruh waktu, seluruh persyaratan pencairan gaji sudah dilengkapi.

BACA JUGA:Jambi 14 Titik dan Riau Terbanyak Titik Panas, Daerah Habitat Harimau Sumatera Terbakar

“Pada awal penerimaan SK PPPK paruh waktu, kami sudah melengkapi semua persyaratan, termasuk buku tabungan dan dokumen lainnya. Jadi sebenarnya tinggal menunggu pencairan ke rekening saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: