DPMPTSP Kota Jambi Sederhanakan Pengurusan Kesesuaian Lokasi Usaha
DPMPTSP Kota Jambi Sederhanakan Pengurusan Kesesuaian Lokasi Usaha. FOTO/ANTARA-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi terus menyederhanakan proses pengurusan kesesuaian lokasi usaha bagi pelaku skala mikro untuk mendorong percepatan pertumbuhan di daerah setempat.
Kepala DPMPTSP Kota Jambi Abu Bakar, di Jambi, Sabtu, mengatakan proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat kini semakin sederhana dan praktis melalui mekanisme pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS).
"Pelaku usaha mikro cukup mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri secara langsung melalui sistem OSS sehingga legalitas lokasi usaha dapat diperoleh lebih cepat dan praktis tanpa melalui tahapan teknis yang panjang," katanya, dikutip dari antara.
BACA JUGA:Pasca Keputusan Mahkamah Agung, Trump Naikkan Tarif Global Baru dari 10 Jadi 15 Persen
Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat penerbitan legalitas lokasi usaha sehingga pelaku usaha kecil dapat mengembangkan usaha mereka tanpa terkendala prosedur administrasi yang berbelit.
"Kebijakan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha skala mikro, baik perorangan maupun badan usaha, dengan tetap mengedepankan kemudahan berusaha dan pengawasan tata ruang," katanya.
Selain itu, menegaskan bahwa warga yang pengajuan KKPR Daratnya masih diproses sebelum terbitnya Surat Edaran terbaru, dapat mengajukan kembali melalui mekanisme pernyataan mandiri pada sistem OSS.
Ia mengingatkan, pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah data dalam pengajuan KKPR Darat melalui skema pernyataan mandiri berupa informasi lokasi administratif, titik koordinat, alamat lengkap, foto tampak depan tempat usaha, serta luas total lahan.
Pihaknya juga tetap melakukan pengawasan bersama instansi terkait, terutama terhadap usaha mikro dengan tingkat risiko tinggi yang memerlukan koordinasi tambahan, meskipun proses perizinan telah dipermudah.
"Kami berharap pelaku usaha mikro dapat memperoleh kepastian hukum secara cepat," ujarnya.
Ia berharap melalui langkah ini sehingga usaha yang dijalankan mampu berkembang, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.(ant)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




