MITSUBISHI JANUARI 2026

Bermodal Kunci Duplikat, Abdullah Curi dan Jual Motor Teman

Bermodal Kunci Duplikat, Abdullah Curi dan Jual Motor Teman

Bermodal Kunci Duplikat, Abdullah Curi dan Jual Motor Teman -Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang pemuda bernama Abdullah (24) nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri saat keduanya tinggal di mes perusahaan di kawasan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Pelaku bahkan telah menduplikasi kunci motor korban dan lebih dulu menawarkan kendaraan tersebut di marketplace Facebook sebelum melakukan aksinya.

BACA JUGA:Pelindo Jambi Jadikan Keselamatan Kerja Fondasi Transformasi Pelabuhan

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di mes Kantor CMS Maju Sejahtera, Lorong Darma Mulyo, Kelurahan Simpang III Sipin.

BACA JUGA:Sinergi Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemkab Tebo dalam Harmonisasi Ranperbup tentang Tenaga Ahli Bupati

“Modusnya, pelaku sudah dari awal memalsukan atau menduplikasi kunci motor korban. Sebelum mencuri, dia juga sempat memotret motor tersebut dan mengunggahnya ke marketplace,” ujar Jimi, Kamis (12/2/2026).

Motor yang dicuri merupakan satu unit Honda Scoopy warna merah hitam. Saat kejadian, korban, M. Doni (22), tengah tertidur di kamar mes, sementara sepeda motor diparkir di teras dalam keadaan terkunci stang. 

Korban baru mengetahui motornya hilang setelah dibangunkan temannya sekitar pukul 03.30 WIB. Upaya pengejaran sempat dilakukan, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Menurut Jimi, pelaku baru menjalankan aksinya setelah ada calon pembeli yang berminat melalui marketplace. Motor tersebut kemudian dijual di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dengan harga Rp3 juta.

“Pelaku menggadaikan motor pribadinya. Untuk menebus motor tersebut, dia nekat mencuri motor temannya sendiri,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Baru. Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah mes di kawasan Mayang, Kota Jambi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK asli, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dokumen pendukung lainnya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Jimi.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: