Usai Diperiksa, VAP Tegaskan Tak Terlibat dalam Proses Pengadaan Proyek DAK SMK 2022
VAP--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Usai menjalani pemeriksaan di Polda Jambi, VAP menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses pengadaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2022 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Sumber yang mengetahui jalannya pemeriksaan menyebutkan, saat diperiksa penyidik, VAP yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam tahapan pengadaan proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilaksanakan oleh bidang teknis sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
BACA JUGA:SAH Apresiasi Kontingen SMSI Provinsi Jambi Ikuti Rangkaian HPN 2026 di Banten
Dalam keterangannya, VAP juga menjelaskan bahwa posisi kepala dinas lebih bersifat administratif dan melakukan pengawasan secara umum terhadap jalannya program.
BACA JUGA:Tusuk Rekan Kerja, Karyawan PT IKL Diamankan Polsek Sadu
“Sebagai kepala dinas, peran saya lebih pada fungsi administratif dan pengawasan secara umum. Untuk pelaksanaan teknis pengadaan sepenuhnya menjadi kewenangan bidang terkait sesuai struktur dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA:Hari Kedua Lokakarya KUHP-KUHAP Baru, Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sesi Panel
Pemeriksaan terhadap VAP dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan dugaan tindak pidana korupsi DAK alat praktik SMK yang saat ini tengah ditangani penyidik Polda Jambi. Dalam perkara yang sama, penyidik juga memeriksa Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi serta seorang pihak yang diduga berperan sebagai perantara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
BACA JUGA:Gas 3 Kg Langka di Tebo, Komisi III DPRD Imbau Perusahaan dan Pejabat Gunakan Elpiji Non-Subsidi
Pemeriksaan terhadap VAP merupakan bagian dari rangkaian proses hukum untuk memperjelas peran masing-masing pihak. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



