Harmonisasi 5 Ranperkada Sungai Penuh Secara Paralel oleh Kanwil Kemenkum Jambi
Harmonisasi 5 Ranperkada Sungai Penuh Secara Paralel oleh Kanwil Kemenkum Jambi-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat pengharmonisasian sejumlah Rancangan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh secara paralel pada Selasa (10/02/2026). Kegiatan yang berlangsung di dua ruangan berbeda tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita.
BACA JUGA:Pasar Rakyat Bakal Dipercantik, Bupati M. Syukur: Kebersihan Harus Diperhatikan
Rapat harmonisasi pertama dilaksanakan di ruang harmonisasi Gedung Utama lantai 2 dengan agenda pembahasan tiga rancangan Peraturan Wali Kota, yakni pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, penetapan besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa Tahun Anggaran 2026, serta pengalokasian dan prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026.
BACA JUGA:Polres Kerinci Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita Lebih dari 28 Gram
Sementara itu, rapat harmonisasi kedua digelar di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah lantai 1 dengan fokus pembahasan dua rancangan Peraturan Wali Kota lainnya, yaitu rincian alokasi dana desa kurang salur Tahun Anggaran 2024 dan 2025 serta dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kurang salur yang akan disalurkan pada Tahun Anggaran 2026, serta perubahan keempat atas Peraturan Wali Kota terkait pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Dalam arahannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sistematika pembentukan regulasi yang baik, serta kebutuhan masyarakat daerah. Ia juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas substansi yang kuat, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh, termasuk Sekretaris Daerah, perangkat daerah terkait, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Diskusi berlangsung konstruktif dengan fokus pada penyempurnaan substansi, teknik penyusunan, serta sinkronisasi dengan regulasi nasional.
Melalui pelaksanaan harmonisasi secara paralel ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menunjukkan komitmennya dalam mempercepat proses fasilitasi pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, akuntabel, dan sejalan dengan kepentingan pembangunan daerah.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




