Provinsi Jambi Terima Program Peremajaan Sawit Rakyat Seluas 7.800 Ha
Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (5/2/2026). Ia memastikan tahun 2026 Jambi terima PSR seluas 7.800 hektare. ANTARA/Agus Suprayitno.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Provinsi Jambi menerima alokasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) seluas 7.800 hektare pada 2026 dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk petani kelapa sawit di wilayah tersebut.
"Kami terus dorong supaya partisipasi masyarakat ikut Program PSR bisa memenuhi target yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Hendrizal di Jambi, Kamis, dikutip dari antara.
Ia menjelaskan hingga awal Februari 2026 sudah 1.000 hektare lahan yang mendaftar untuk mendapatkan program peremajaan.
Pihaknya terus mendorong calon petani calon lokasi (CPCL) di Provinsi Jambi ikut berpartisipasi dalam program peremajaan.
BACA JUGA:MMKSI Hadir di IIMS 2026 dengan Warisan, Inovasi, dan Relevansi Lintas Generasi
Program tersebut diberikan untuk pohon kelapa sawit satu periode atau batas usia di atas 20 tahun masa produksi.
Ia merinci dari 11 kabupaten di Jambi, sebanyak delapan wilayah yang menerima Program PSR yang meliputi, Kabupaten Batang Hari, Tanjung Jabung Timur dan Merangin seluas 1.500 hektare.
Kabupaten Muaro Jambi, Bungo, Tanjung Jabung Barat dan Sarolangun masing-masing 750 hektare, dan Kabupaten Tebo seluas 300 hektare.
Menurut dia, berdasarkan instruksi Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, daerah diminta mempersiapkan CPCL sebagai bahan penerbitan rekomendasi teknis (Rekomtek).
Hendrizal mengimbau petani sawit yang memiliki lahan dan sudah memasuki masa peremajaan (replanting), agar mengikuti program ini. Mengingat pendanaan program tersebut sepenuhnya ditanggung oleh BPDP.
"Upaya kita, tidak hentinya menyampaikan kepada masyarakat kalau kebun sudah satu periode atau sudah sewajarnya untuk di-replanting, jangan terlena dengan harga sehingga lupa dengan program itu," katanya.(ant)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



