Dishub Tanjabtim Dorong Tertib Izin Angkutan Penumpang
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabtim, Taufik Hidayat, -Ist-
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Aktivitas jasa angkutan penumpang di Kabupaten Tanjabtim terus berkembang, baik transportasi darat maupun perairan. Namun, di balik tingginya mobilitas tersebut, masih terdapat penyedia jasa angkutan yang belum mengantongi izin usaha dan izin trayek resmi.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Permanen Tanjabtim Diharapkan Beroperasi Tahun Ini
Menanggapi kondisi itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabtim mendorong para pelaku usaha angkutan penumpang agar segera menertibkan legalitas operasionalnya. Langkah tersebut dinilai penting demi menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Gas Langka dan Mahal, Perindag Panggil Agen dan Suplayer
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabtim, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa legalitas usaha angkutan bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bagian dari upaya perlindungan terhadap keselamatan penumpang dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ia menegaskan, khusus untuk angkutan antar kota dalam provinsi, pengurusan izin usaha jasa transportasi dan izin trayek dilakukan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
"Pemerintah daerah berharap para pemilik angkutan, baik darat maupun air, dapat segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Taufik, angkutan yang berizin akan lebih mudah diawasi dari sisi kelayakan armada, keselamatan operasional, hingga standar pelayanan kepada masyarakat.
"Selain itu, kepatuhan terhadap aturan juga akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap jasa transportasi yang digunakan," jelasnya.
Di sisi lain, para pelaku angkutan penumpang juga menyambut baik upaya penertiban tersebut. Salah seorang sopir angkutan trayek Jambi–Tanjabtim, Heri, berharap adanya sosialisasi yang berkesinambungan dari instansi terkait mengenai kewajiban dan prosedur perizinan.
Ia menilai, informasi yang jelas dan terbuka terkait persyaratan pengurusan izin akan membantu para penyedia jasa dalam memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami berharap proses pengurusan izin bisa lebih sederhana, tidak berbelit, dan waktunya tidak terlalu lama," harapnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



