DISWAY BARU

TENG! Sebanyak 12 Dokter Lulus Seleksi Pegawai BLUD RSUD, Ini Nama-Namanya

TENG! Sebanyak 12 Dokter Lulus Seleksi Pegawai BLUD RSUD, Ini Nama-Namanya

Daftar nama dokter yang lulus pada hasil seleksi penerimaan pegawai BLUD RSUD Zainal Umar Sidiki Gorontalo Utara untuk formasi dokter Tahun 2025. ANTARA/HO-BLUD ZUS--

GORONTALO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sebanyak 12 orang dokter dinyatakan lulus pada Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

"Kami panitia seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara, secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi penerimaan pegawai BLUD untuk formasi dokter Tahun 2025," kata ketua panitia seleksi dr Mohammad Ardiansyah di Gorontalo, Sabtu dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Minggu 4 Januari 2026, Hari Ini Kompak Stabil

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 445/RSUD-ZUS/0001/I/2026 tertanggal 2 Januari 2026. 

Dalam pengumuman itu, panitia menetapkan sejumlah peserta yang dinyatakan lulus pada beberapa formasi, yakni dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dokter spesialis bedah, dokter spesialis patologi klinik, serta dokter umum.

BACA JUGA:Presiden Maduro Ditangkap AS, Pendukungnya Gelar Aksi di Depan Istana Venezuela

Untuk formasi dokter spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, peserta yang dinyatakan lulus adalah dr Victor Billy F.P Untu SpJP.

Sementara pada formasi dokter spesialis Bedah dr Benny Nanda Kurniawan SpB dinyatakan lulus seleksi.

BACA JUGA:Sikat Espanyol 2-0, Barcelona Makin Kokoh di Puncak Klasemen

Pada formasi dokter spesialis Patologi Klinik, peserta yang lulus yakni dr Wardana M Harun SpPK. 

Sementara pada formasi dokter umum, panitia menetapkan sembilan peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil akumulasi nilai tes tertulis, tes wawancara, serta nilai afirmasi.

BACA JUGA:Arsenal Sikat Bournemouth 3-2, Declan Rice Cetak Brace

Ardiansyah mengatakan peserta yang dinyatakan lulus wajib melaporkan diri kepada Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD serta melakukan pemberkasan dokumen sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan. 

Peserta yang tidak melaporkan diri sesuai ketentuan akan dianggap mengundurkan diri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: