DISWAY BARU

Bupati Bungo Nonaktifkan Datuk Rio Rantau Pandan

Bupati Bungo Nonaktifkan Datuk Rio Rantau Pandan

Bupati Bungo Nonaktifkan Datuk Rio Rantau Pandan-Ist-

MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Akbar Anil Pane dinonaktifkan dari jabatan sebagai Datuk Rio (kepala desa) dusun Rantau Padan, kecamatan Rantau Padan, kabupaten Bungo, provinsi Jambi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) Rp2,3 M.

BACA JUGA:Gaji ASN Sungai Penuh Terlambat Cair, 14 OPD Terdampak

Hal tersebut dibenarkan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Bungo, Syafrizal.

BACA JUGA:Malam Tahun Baru Penuh Empati di Merangin, Zikir Akbar, Bonus MTQ, Santunan Anak Yatim, Bantuan Sembako

"Benar, Bupati Bungo sudah menerbitkan SK penonaktifan jabatan datuk Rip Rantau Padan dan menunjuk Plt Rio Muhammad Sahroni Kasi Pemerintahan kecamatan Rantau Padan, terhitung hari ini (31-22/2025),” ungkap Syafrizal.

Terpisah, Camat Rantau Pandan, Sirojudin juga membenarkan SK penonaktifan datuk Rio sudah diterbitkan. Ini terkait dugaan penyalahgunaan dana desa hingga Rp2,3 milyar.

Ia juga menyebutkan, pelaksana tugasnya sesuai usulan BPD, Bupati Bungo menunjuk Muhammad Sahroni sebagai Plt Datuk Rio Dusun Rantau Padan.

"Apabila dalam waktu 60 hari itikad baik tidak ada mengembalikan uang yang telah diselewangkan tersebut maka, SK nonaktif akan permanen,” tutupnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bungo, Suryana Hendrawati juga telah membenarkan dapat perintah langsung dari bapak Bupati Bungo untuk segera melakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan benar ada dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh Datuk Rio Dusun Rantau Padan Rp 2 milyar lebih secara komulatif,” tegasnya.(aez)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: