DISWAY BARU

Bupati Bungo Larang Pesta Perayaan Tahun Baru 2026, Sanksi Menunggu Jika Melanggar

Bupati Bungo Larang Pesta Perayaan Tahun Baru 2026, Sanksi Menunggu Jika Melanggar

Bupati Bungo Larang Pesta Perayaan Tahun Baru 2026, Sanksi Menunggu Jika Melanggar-Ist-

MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah kabupaten Bungo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan pesta kembang api, pelepasan marcon, konvoi dan menghidupkan musik keras- keras serta menjual minuman beralkohol disaat pergantian tahun dari 2025 ke tahun 2026.

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun 2025, Harga BBM Berubah Ada Naik dan Tetap, Berikut Daftar Harga BBM 30 Desember 2025

Imbauan tersebut ditujukan oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra, kepada seluruh masyarakat kabupaten Bungo pemilik Hotel, tempat hiburan, cafe, restoran, dan pengelola hiburan. Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 28 Desember 2025.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Selasa 30 Desember 2025, Hari Ini Anjlok Rp95.000 ke Rp2,5 Juta/Gram

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 000.2.3/9633/SJ tanggal 2 Desember 2025 dan dalam rangka situasi Siaga Bencana di Kabupaten Bungo dan sebagai bentuk rasa Empati terhadap Saudara-saudara kita para korban Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, serta upaya menjaga ketertiban, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut:

Bagi seluruh pengurus/pelaku/ Penanggung jawab usaha Jasa kepariwisataan, Hiburan umum, Restauran, Café dihimbau agar tidak menghidupkan musik/band/organ tunggal terlalu keras dan berlebihan guna menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat Kabupaten Bungo dalam menghapi pergantian tahun.

Dilarang keras menjual atau menyediakan Minuman Berkadar alkohol melebihi aturan yang berlaku. Membatasi jam Operasional sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun dihimbau untuk tidak mengadakan pesta kembang api dan konvoi kendaraan dijalanan baik roda 2 maupun roda 4 serta saling menjaga kenyamanan dan ketertiban antar umat beragama.

Apabila melanggar akan di Jatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan.(aes)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: