DISWAY BARU

Bupati Muaro Jambi Larang Terompet dan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026

Bupati Muaro Jambi Larang Terompet dan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026

Bupati Muaro Jambi Larang Terompet dan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026-Ist-

MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengeluarkan larangan tidak langsung terhadap berbagai bentuk perayaan malam tahun baru 2026 yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 400/1673/KESRA/2025 tentang Himbauan Peringatan Tahun Baru 2026 Masehi.

BACA JUGA:140 M Hutang Pemkab Tebo ke PT SMI Untuk Perbaiki Lintas Tebo-Jalan 21 Rimbo Bujang & Fasilitas RSUD STS Tebo

Dalam edaran tersebut, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno menekankan agar masyarakat mengisi pergantian tahun dengan kegiatan keagamaan seperti dzikir dan ibadah bersama.

BACA JUGA:Bank Jambi Siap melayani kebutuhan Perbankan Pegawai PPPK Provinsi Jambi

Pemerintah daerah juga meminta warga menjadikan momentum tahun baru sebagai sarana meningkatkan kepedulian sosial serta menjaga keamanan lingkungan.

Sejumlah aktivitas yang lazim dilakukan saat malam tahun baru secara tegas diimbau untuk tidak dilakukan. Pemerintah melarang masyarakat meniup terompet, menyalakan kembang api dan petasan, serta melakukan kebut-kebutan di jalan raya. Aktivitas-aktivitas itu dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Pembatasan juga diberlakukan terhadap sektor hiburan dan pariwisata. Pemilik tempat hiburan dan pengelola objek wisata diminta tidak memfasilitasi perayaan malam tahun baru secara berlebihan.Pemerintah menilai euforia berlebihan berisiko menimbulkan kerawanan sosial dan pelanggaran ketertiban.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah daerah melibatkan unsur pemerintahan hingga akar rumput. Camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, alim ulama, tokoh masyarakat, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan diminta aktif mengawasi jalannya pergantian tahun agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Aparat keamanan, termasuk TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja, juga diinstruksikan meningkatkan pengawasan di lingkungan masyarakat. Fokus pengamanan diarahkan pada pencegahan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama malam pergantian tahun.

Surat edaran tersebut menegaskan sikap pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang memilih pendekatan pengendalian sosial dan moral dalam menyambut tahun baru, alih-alih perayaan terbuka yang kerap identik dengan keramaian dan konsumsi hiburan. (wan)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: