DISWAY BARU

105 Warga Binaan Nasrani Diberi Remisi Natal Oleh Ditjenpas Jambi

105 Warga Binaan Nasrani Diberi Remisi Natal Oleh Ditjenpas Jambi

Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar saat menyerahkan berkas remisi secara simbolis kepada warga binaan Nasrani di Lapas Kelas IIA Jambi, Kamis (25/12/2025). ANTARA/Agus Suprayitno.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memberi remisi khusus Natal kepada 105 warga binaan Nasrani yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani, kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember ,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar di Jambi, Kamis.

BACA JUGA:Polres Kerinci Selidiki Dugaan Perjudian Berkedok Pasar Malam

Irwan menjelaskan bahwa pada Natal tahun 2025 ini, sebanyak 105 orang warga binaan Nasrani di wilayah Jambi menerima Remisi Khusus Natal, dengan rincian 104 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, artinya setelah mendapatkan remisi masih harus menjalankan sisa pidana.

BACA JUGA:H M Syukur Gerak Capat, Tim Terpadu Awasi Hiburan Malam, Ditemukan Miras dan Belum Punya Sertifikat Laik Sehat

Sedangkan satu warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah menerima remisi.

Berdasarkan data rekapitulasi, remisi di berikan dengan rincian, Lapas Kelas II A Jambi, sebanyak 43 orang, Lapas Kelas II B Sarolangun enam orang, Lapas Kelas II B Bangko, lima orang, Lapas Kelas II B Muaro Bungo, lima orang, Lapas Kelas II B Tebo, tujuh orang.

BACA JUGA:Kemenag Muaro Jambi Siapkan Masjid Ramah Pemudik Nataru

Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, 17 orang, Lapas Kelas II B Muara Bulian, delapan orang, Lapas Kelas II B Muara Sabak, delapan orang, Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, empat orang, LPKA Kelas II B Muara Bulian, satu orang. Dan satu orang langsung bebas berasal dari Lapas Kelas II B Muara Bulian.

BACA JUGA:Akhir Tahun 2025, Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Turun, Ini Daftar Harga TBS 26 Desember 2025-1 Januari 2026

Menurut dia, pemberian remisi itu merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong perubahan perilaku positif warga binaan.

Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan, serta motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah selesai menjalani masa pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: