OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa Keuangan.
BACA JUGA:Pengurus KONI Kota Sungai Penuh Masa Bakti 2025–2029 Dilantik
Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
BACA JUGA:Diserahkan Wako Alfin, 1.798 PPPK Sungai Penuh Terima SK Pengangkatan
Adapun pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025, antara lain:
ketentuan umum;
lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL;
penyelenggaraan BNPL, yang meliputi:
karakteristik BNPL;
penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah;
prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen;
kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL;
prinsip pelindungan data pribadi;
kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain; dan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




