DISWAY BARU

Penertiban BBM Subsidi: Kendaraan Berbarcode Tanpa STNK Diamankan di SPBU Pall 7

Penertiban BBM Subsidi: Kendaraan Berbarcode Tanpa STNK Diamankan di SPBU Pall 7

Penertiban BBM Subsidi: Kendaraan Berbarcode Tanpa STNK Diamankan di SPBU Pall 7--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Polsek Kotabaru melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan yang diduga melakukan praktik pelangsiran BBM subsidi jenis solar di SPBU Pall 7, Jalan Surya Dharma, Kelurahan Pall V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Sabtu (6/12/2025) kemarin.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando, didampingi para Kanit dan personel gabungan Polsek Kotabaru sebanyak 15 orang.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan empat unit mobil yang tidak dapat menunjukkan STNK kendaraan yang sesuai barcode pengisian BBM.

BACA JUGA:Ingin Mengetahui Efektivitas Bantuan Pupuk Subsidi, Komisi II DPRD Jambi Konsultasi ke PT Pupuk Indonesia

Adapun kendaraan yang diamankan yakni, mobil Mitsubishi Kuda BG 1618 ZG warna hitam, mobil Mitsubishi Kuda Grandia VH 1337 NT warna silver, mobil Mitsubishi Kuda BH 1176 AV warna silver, Mitsubishi Kuda BE 1669 EL warna biru.

Selain melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengawas dan karyawan SPBU agar memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. 

BACA JUGA:Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Terpilih Sebagai The Next Future Leader 2025 oleh Infobank Media

Pengisian BBM diminta untuk selalu dicocokkan antara barcode MyPertamina dan STNK kendaraan, serta tidak melebihi kapasitas tangki standar.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando, mengatakan bahwa setelah pemeriksaan awal, pemilik kendaraan yang sebelumnya tidak membawa kelengkapan surat-surat dipanggil ke Polsek. 

BACA JUGA:BULOG Gelar Sosialisasi Asuransi Pertanian untuk Perkuat Ketahanan Pangan Petani Tanjung Jabung Timur

“Setelah diperiksa, para pemilik mobil dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya, dan hasil pengecekan menunjukkan kesesuaian antara dokumen kendaraan dan barcode pengisian BBM. Para pemilik kemudian diberikan imbauan,” katanya, Selasa (09/12/2025).

Upaya ini dilakukan sebagai langkah penertiban untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan di wilayah Kota Jambi. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: