DISWAY BARU

10 Tersangka Kasus PJU Kerinci Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

10 Tersangka Kasus PJU Kerinci Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

10 Tersangka Kasus PJU Kerinci Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor -Ist-

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi melimpahkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten KERINCI tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin pagi (03/11/2025).

BACA JUGA:Genangan di Jalan Sultan Agung Dikeluhkan Warga, KFA ajak BPJN dan PUPR Turun Lepangan

 Diketahui, kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp 2,7 miliar. Proyek pengadaan PJU tersebut sebelumnya merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur penerangan jalan di wilayah Kabupaten Kerinci.

BACA JUGA:Wakili Bupati, Sekda Ikuti Rakor Bersama Mendagri, Bahas Stabilisasi Harga Beras di Daerah

Dikutip dari laman resmi Kejari Sungai Penuh, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara dan para tersangka ini merupakan tahapan lanjutan dari proses penyidikan yang telah rampung dilakukan.

“Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Jambi, maka proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh.

Selanjutnya, 10 tersangka akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

Berikut Daftar Tersangka Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci :

1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA).

2. NE, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. F, Direktur PT WTM.

4. AN, Direktur CV TAP.

5. SM, Direktur CV GAW.

6. G, Direktur CV BS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: