DISWAY BARU

Pedagang Ayam Minta Izin Jualan, Wabup Khafidh Koordinasi ke Bupati

Pedagang Ayam Minta Izin Jualan, Wabup Khafidh Koordinasi ke Bupati

Pedagang Ayam Minta Izin Jualan, Wabup Khafidh Koordinasi ke Bupati--

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sejumlah pedagang ayam yang biasa berjualan di belakang Pasar Baru Bangko mendatangi ruang kerja Wakil Bupati Merangin, H. A. Khafidh pada Senin (3/11). 

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta izin resmi agar diizinkan berjualan pada dini hari hingga pagi, yakni mulai pukul 12 malam hingga pukul 7 pagi ditanah milik salah seorang warga.

BACA JUGA:Luar Biasa, Lavita Syukur Sambut Kedatangan Ilmuan Internasional dengan Berbahasa Inggris

Selama ini, para pedagang mengaku mendapat larangan berjualan di lokasi tersebut dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Merangin. 

BACA JUGA: Keluarga Korban Minta Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Erni Dihukum Mati

"Kami minta izin untuk bisa berjualan dari jam 12 malam sampai jam 7 pagi," ujar salah seorang perwakilan pedagang kepada Wabup Khafidh.

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Bupati A. Khafidh belum berani memberikan keputusan langsung. Ia menyatakan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Merangin, H.M. Syukur.

BACA JUGA:Tegas Dukung Pemekaran, Bupati M. Syukur Sebut Tak Ada Hambatan untuk Tabir Raya

"Sesuai arahan Pak Bupati Merangin, beliau tidak melarang orang berjualan. Hanya saja, berjualanlah pada tempat yang telah disediakan demi menjaga ketertiban dan kebersihan," jelas Wabup Khafidh.

Ia menambahkan bahwa pemerintah sudah menyampaikan imbauan ini kepada pedagang, dan mereka disebut telah menyadari serta mendukung program pemerintah, terutama dalam menghadapi penilaian Adipura. 

BACA JUGA:Mantan Kadispora Sungai Penuh Resmi Ditahan

"Namun, untuk izin berjualan yang diminta oleh para pedagang, Saya harus koordinasi dulu dengan Pak Bupati," tegasnya.

Di sisi lain, para pedagang menyatakan kesiapan mereka untuk menjaga kebersihan dan ketertiban jika diizinkan berjualan. 

BACA JUGA:Masa Jabatan Direktur RSUD Raden Mattaher Herlambang Berakhir 1 November, Gubernur Tunjuk Kadinkes Ike Jadi PL

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: