DISWAY BARU

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Pemkot Jambi Terapkan Aplikasi Sipolar

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Pemkot Jambi Terapkan Aplikasi Sipolar

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi Saleh Ridha saat memberikan keterangan di Jambi, Jumat (24/10/2025). ANTARA/HO-Melli Andani.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerapkan aplikasi sistem informasi pengisian solar (Sipolar) sebagai upaya memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar di wilayah ibu kota Provinsi Jambi itu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi Saleh Ridha di Jambi, Jumat, mengatakan aplikasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pengisian Solar bagi kendaraan roda enam atau lebih.

BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Jumat 24 Oktober 2025, UBS-Galeri24 Turun, Antam tak Ditampilkan

Dia mengatakan aplikasi Sipolar digunakan petugas gabungan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memeriksa kendaraan yang telah terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi.

BACA JUGA:Dari Sawit Tumbuh Padi: PTPN IV PalmCo Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pola Tumpangsari

Petugas tersebut, kata dia, cukup memasukkan nomor polisi kendaraan ke dalam aplikasi untuk mengetahui kendaraan tersebut berhak mengisi BBM bersubsidi atau tidak.

BACA JUGA:Macan Tutul Masuk ke Kebun Warga, Kades Catur Rahayu Minta Warga Waspada

"Penyaluran solar bersubsidi dapat lebih tepat sasaran melalui Sipolar. Selain itu, kendaraan yang berhak juga telah dipasangi stiker resmi sebagai tanda verifikasi," katanya dikutip dari Antara.

Pemerintah kota setempat bersama perwakilan sopir telah menyepakati sejumlah langkah teknis pada beberapa waktu yang lalu, seperti pendataan ulang kendaraan penerima subsidi, penggunaan stiker, penggunaan sistem barcode dan verifikasi surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli di SPBU.

BACA JUGA:Dua Hari Tak Bisa Dihubungi, ASN di Jambi Ditemukan Meninggal di Dalam Rumahnya

Khusus bus pariwisata medium, kata dia, tidak dikenakan batasan, serta pembatasan pengisian harian maksimal Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp350 ribu untuk roda enam.

Dia mengatakan tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri dan unsur Pemkot Jambi juga terus melakukan patroli dan pemeriksaan rutin di 19 SPBU guna memastikan keaslian stiker, kesesuaian data kendaraan, serta penggunaan barcode.

BACA JUGA:RESMI! Messi Perpanjang Kontrak dengan Inter Miami hingga 2028

"Langkah ini diharapkan mengawasi secara berkelanjutan, mencegah praktik pelangsiran dan menjamin penyaluran solar bersubsidi lebih transparan dan tepat sasaran di Kota Jambi," kata Saleh. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: