Wali Murid SMA Titian Teras Komplain Dibebankan Beli Buku Alumni
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Wali murid SMA Titian Teras komplain, setelah dibebankan untuk membeli buku alumni oleh pihak sekolah. Salah seorang Wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pembelian buku alumni tersebut sangat memberatkan dan tak wajar sebab buku alumni yang berisi foto-foto kegiatan semasa sekolah setebal 150 halaman berharga Rp. 390 ribu
BACA JUGA:52 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Tanjabar Dilantik, Ini Nama-Namanya
Dan menurut beberapa orang wali murid yang lain juga mengatakan semestinya orang tua turut dilibatkan dalam pembahasan pembuatan buku tersebut karena tidak semua orang tua siswa mampu untuk membeli buku dengan Rp. 390 ribu itu dan menurut info yang di dapat tak hanya harga buku saja yang memberatkan sebab kabarnya para siswa nanti akan ada sesi foto yang mana akan menggunakan berbagai macam setelan pakaian tentu akan memakan biaya lagi untuk menyewa pakaian tersebut.
BACA JUGA:Hari Pangan Nasional 2025: PTPN IV Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Sinergi dengan Sawit Rakyat
Dirinya pun telah mengkonfirmasi kepihak komite terkait kewajiban membeli buku agar dapat dibahas lagi sebelum final, namun ternyata pihak sekolah tidak mengetahui perihal pembelian buku tersebut, malah dibeberkan yang menginsiasi pembelian buku alumni adalah pengurus OSIS.
“Artinya Lembaga sekolah tidak tahu menahu urusan ini,” terangnya.
Dikatakannya, buku alumni tersebut per buku dijual Rp 390 ribu, bila dikalikan 245 siswa maka total penjualan buku adalah Rp. 95.550.000, dari info yang diperoleh bahwa pencetakan buku telah dilakukan teken kontrak dengan salah satu percetakan di Yogyakarta, dan siswa diwajibkan untuk membeli buku alumni sebab kontrak tidak dapat dibatalkan.
“Kalau hanya sekedar Rp. 100 ribu atau Rp. 150 ribu tidak masalah masih dalam batas kewajaran, ini malahan Rp. 390 ribu, saya menilai ini ada kesan pemaksaan,” katanya.
Seperti diketahui, sesuai Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, sekolah dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, termasuk pembelian barang yang tidak esensial, berikutnya dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2020 juga dijelaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan biaya Pendidikan disekolah negeri.
Sementara, Kepala Sekolah SMA Titian Teras, Hendri Yulianto, saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespon pertanyaan yang diajukan wartawan Jambiekspres.disway.id terkait permasalahan tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



