Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Kerinci Belum Masuk Usulan ke BKN, Ini Harapan R2/R3
Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Kerinci Belum Masuk Usulan ke BKN, Ini Harapan R2/R3--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kanreg VII BKN Palembang terus memproses penetapan NIP untuk formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di wilayah kerja Kanreg VII. Namun berdasarkan data hingga tanggal 20 Oktober 2025, untuk Kabupaten KERINCI belum juga masuk usulan NIP ke BKN. Sedangkan kota Sungai Penuh usul masuk 1521 sudah disetujui 1120 selebihnya dalam proses.
BACA JUGA:Untuk Cetak Generasi Unggul, Prabowo Minta Uang Negara Rp13T dari Koruptor Dialokasikan ke LPDP
Hal ini menjadi tanda tanya bagi honorer R2 dan R3 kabupaten Kerinci. Pasalnya di akun Mola BKN juga disebutkan masih proses usulan dari instansi BKPSDM Kerinci, namun hingga 20 Oktober 2025 belum ada perubahan status di Mola BKN.
BACA JUGA:Dinamika Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Provinsi Jambi Tahun 2025
"Ada apa dengan Pemkab Kerinci khususnya BKPSDM, mengapa belum juga diproses vertek usulan NIP ke BKN. Kami harap BKD segera mempercepat proses ini, karena daerah lain sudah hampir rampung semua, tinggal Kerinci lagi," katanya
Para honorer R2 dan R3 mengatakan agar proses ini transparan. Karena proses pengisian DRH sudah selesai. Tinggal menunggu BKSDM Kerinci lagi untuk proses usulan NIP ke BKN.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II 2025
Sedangkan Kabid mutasi dan Pengangkatan BKPSDM Kerinci Citra dikonfirmasi belum memberikan keterangan hingga berita ini dipublis.
BACA JUGA:Untuk Cetak Generasi Unggul, Prabowo Minta Uang Negara Rp13T dari Koruptor Dialokasikan ke LPDP
Diketahui Data per 20 Oktober 2025, yang terus dipantau dan diperbarui secara berkala untuk memastikan seluruh berkas yang memenuhi syarat dapat segera ditetapkan NIP-nya. Unik Jambi Yan sudah diproses yakni Provinsi Jambi, Sungai Penuh, Sarolangun, Tanjabbarat, Tanjabtim, Kota Jambi, dan Sarolangun. Sedangkan Kerinci, Tebo, Merangin belum masuk usulan NIP di BKN. (Hdp)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



