Harga BBM Banten Naik Lagi, Berikut Daftar harga Baru BBM di SPBU Per 8 Oktober 2025
Harga BBM seluruh Indonesia kembali naik mulai 1 November 2025-DOK Pertamina-
SERANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Harga BBM di seluruh SPBU Provinsi Banten kembali naik dan berlaku mulai Rabu 8Oktober 2025.
Khusus untuk Provinsi Banten, Pertamina Persero langsung tancap gas menaikkan harga 2 jenis BBM.
2 jenis yang dinaikkan oleh Pertamina Persero tersebut adalah Dexlite CN51 dan Pertamina Dex (Pertadex) CN53.
BACA JUGA:Komite BPH Migas Puji Syarif Fasha Inisiasi FGD Pengawasan BBM Subsidi di Jambi
Perusahaan plat merah ini mengumumkan perubahan harga BBM khusus untuk Banten tepat akhir September 2025 lewat unggahan website Pertamina Persero.
Sesuai dengan pengumuman Pertamina untuk harga BBM Dexlite terhitung mulai 1 Oktober 2025 di Banten naik Rp 100 per liter menjadi Rp 13.700 per liter dari harga sebelumnya Rp13.600 per liter.
BACA JUGA:Tok! Harga BBM Jabar Naik,Ini Daftar Harga Baru BBM Seluruh Jabar Per 5 Oktober 2025
Selanjutnya untuk harga BBM Pertamina Dex CN53 terhitung mulai 1 Oktober 2025 di Banten ditetapkan Rp 14.000 per liter atau naik Rp 150 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.850 per liter.
Lalu bagaimana dengan Harga BBM non subsidi maupun subsdi lainnya? Pada perubahan harga BBM terbaru ini, Pertamina Persero tidak merubah harga BBM Pertamax RON 92, Pertamax Green 95 dan Pertamax Turbo RO
Pada perubahan Oktober 2025, harga Pertamax atau RON 92 khusus untuk Banten tetap dibanderol dengan harga Rp 12.200 per liter.
Hal yang sama untuk harga BBM Pertamax Turbo atau RON 98 di seluruh SPBU Banten dibanderol dengan harga Rp 13.100 per liter atau sama dengan harga September 2025.
Selanjutnyaharga BBM Pertamax Green 95 pada perubahan periode Oktober 2025 tetap Rp 13.000 per liter alias sama dengan harga BBM di bulan September 2025.
Sementara harga BBM subsidi Pertalite dan Solar tetap, harga Pertalite RON 90 Rp 10.000 per liter dan Solar Rp 6.800 per liter.
''PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,''bunyi pengumuman Pertamina dikutip Jambi Ekspres Senin (08/10). (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



