Polda Bantah Informasi Tak Bisa Isi BBM Jika Pajak Nonaktif
Pompa BBM pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Kembangan, Jakarta Barat, dipasangi garis polisi akibat insiden tercampurnya pertalite dengan solar, Senin (4/8/2025). ANTARA/Risky Syukur--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polda Metro Jaya bantah informasi bahwa pengendara dengan pelat nomor kendaraan yang sudah mati atau status pajak nonaktif, tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Beberapa hari lalu muncul berita hoaks bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraan, pelat nomornya mati. Ini kami sampaikan, isu itu tidak benar, di Jakarta tidak ada larangan itu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono di Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari antara.
BACA JUGA:Panglima TNI Pastikan Pengawasan Melekat untuk Hindari Keracunan MBG
Menurut Dekananto, informasi itu sengaja disebar untuk membuat situasi masyarakat tidak kondusif.
"Teman-teman, khususnya ojol dan termasuk yang lainnya, silakan untuk mengisi BBM. Tidak ada (larangan itu). Itu membuat resah, membuat seolah-olah situasi tidak kondusif," kata Dekananto.
Sebelumnya, PT Pertamina, melalui unggahan di akun Instagram resminya pada 23 September 2025, menerangkan bahwa informasi soal pembatasan waktu pengisian BBM bagi mobil-motor adalah hoaks.
Klaim soal penghentian layanan bagi kendaraan dengan status pajak tidak aktif juga turut dibantah dalam unggahan media sosial Pertamina itu.
Dari penelusuran ANTARA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak mengeluarkan kebijakan terkait pemberian jangka waktu pengisian BBM di SPBU Pertamina.
Dalam berbagai unggahan klarifikasi hoaks di media sosialnya, Pertamina selalu berpesan agar masyarakat lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital.
Salah satu caranya adalah dengan mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar melalui akun media sosial resmi Pertamina.(ant)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


