DISWAY BARU

Soal Hasil Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov, Kepala BKD : Diumumkan Pansel Setelah Hasil Rekom BKN Terbit

Soal Hasil Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov, Kepala BKD : Diumumkan Pansel Setelah Hasil Rekom BKN Terbit

Soal Hasil Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov, Kepala BKD : Diumumkan Pansel Setelah Hasil Rekom BKN Terbit-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Setelah viral soal kelanjutan lelang jabatan 6 Kepala OPD yang disebut simpang siur oleh seorang peserta (23/9/2025), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan penjelasan kepada JAMBI Ekspres. 

Menurut Kepala BKD Provinsi Jambi Sulaiman, untuk pengumuman hasil lelang masih menunggu rekomendasi hasil dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski begitu, bagi peserta seleksi yang tak lolos 3 besar bisa mengetahui tidak melaju ke tahap selanjutnya dengan adanya pemberitahuan pada akun ASN Karier BKN-nya. 

BACA JUGA:Diduga Mengantuk Mobil Truck Oleng dan Hantam Warung di Pemayung, 3 Orang Luka Berat

Sulaiman menjelaskan saat ini pansel tengah menunggu rekomendasi BKN terbit. 

"Tahap akhir selter telah dilaksanakan berupa Pengolahan nilai dari masing-masing anggota Pansel yang langsung di input di ASN karier BKN. Pansel belum tahu siapa yg masuk 3 besar, karena memang pansel tidak bisa mengontrol nilai itu, " kata Sulaiman menjelaskan, Rabu (25/9/2025). 

BACA JUGA:Pembangunan Tugu Biduk Sarolangun Pakai Metode Design and Build

Tetapi dalam tahap itu, tegas Sulaiman, setiap peserta dengan sendirinya akan menerima notifikasi pemberitahuan pada akun ASN Karier masing-masing peserta yang tidak masuk 3 besar.

"Isi notifikasi itu bunyinya kurang lebih "Anda Tidak Lulus Uji Kompetensi Pada Jabatan yang dilamar, " kata Sulaiman mencontohkan. 

Sedangkan, bagi yang lolos 3 besar tidak akan mendapat notifikasi ini. Selanjutnya siapa yang masuk 3 besar akan diketahui setelah rekomendasi hasil selter dari BKN keluar. Rekom ini yg akan jadi dasar Pansel mengumumkan 3 besar. 

"Hasil bisa diumumkan apabila ada hasil rekom BKN kepada pansel, " ucapnya. (aan)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait