Bupati H M Syukur dan Pimpinan Dewan Sepakat
Bupati H M Syukur dan Pimpinan Dewan Sepakat--
BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bupati Merangin H M Syukur bersama Ketua DPRD Merangin M Rivaldi, berikut Wakil Ketua I DPRD Merangin Herman Effendi dan Wakil Ketua II DPRD Merangin Ahmad Fahmi, jalin kesepakatan.
Mereka sepakat menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2025.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Jaga Eksistensi Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi
Penandatanganan yang disaksikan Wabup Merangin H A Khafidh dan Pj Sekda Merangin Zulhifni tersebut, dilakukan diakhir rapat paripurna DPRD Merangin yang dipimpin Ketua DPRD Merangin M Rivaldi dan dihadiri 24 orang dari 35 orang Dewan.
BACA JUGA:Generasi Muda Harus Jadi Motor Perubahan, Pesan Wawako Diza di Diklatsar Protokoler UNJA
‘’Malam ini dalam suasana yang penuh khidmat, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Merangin melalui Badan Anggaran, telah mencapai kesepakatan Terhadap perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025,’’ujar Bupati.
Kesepakatan itu lanjut bupati, dapat terwujud atas semangat bersama dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang baik, tentunya dengan melalui proses pembahasan, demi kepentingan Kabupaten Merangin yang sama-sama dicintai.
‘’Ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dedikasi tinggi, yang telah bekerja dan menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025,’’ucap Bupati.
Hal itu lanjut bupati, merupakan perwujudan dari rasa tanggungjawab semua, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Merangin, terhadap keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
BACA JUGA:Marc Marquez Jadi yang Tercepat di Misano
‘’Kami menyadari sepenuhnya, apa yang telah kita tuangkan dalam dokumen perubahan KUA dan PPAS tahun 2025, belum mampu memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat secara menyeluruh, karena keterbatasan kemampuan keuangan, dan sumber daya yang kita miliki,’’terang Bupati.
Akan tetapi sambung bupati, Pemerintah Daerah telah berupaya secara maksimal, agar setiap alokasi anggaran yang ditetapkan berdasarkan skala prioritas dan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat Kabupaten Merangin.
‘’Setelah penandatanganan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2025 ini, kami perintahkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, untuk segera menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA-SKPD), berdasarkan plafon anggaran yang telah disepakati,’’jelas Bupati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



